Pemkab Jual Aset ke Pengembang, Nilai Aset Rp 22,3 Miliar, DPRD Merestui

Pemkab Jual Aset ke Pengembang, Nilai Aset Rp 22,3 Miliar, DPRD Merestui

TIGARAKSA-Peraturan Derah (Perda) Tentang Pemindahtangan Barang Milik Daerah disahkan DRPD Kabupaten Tangerang, pekan kemarin. Di dalam perda ini mengatur tentang hibah dan penjualan aset. Pemkab Tangerang berencana menjual sejumlah aset kepada kepada swasta. Berupa, tanah seluas 8.080 meter persegi dan 11 objek konstruksi senilai Rp 22,36 miliar. Ada juga hibah tanah kepada lembaga vertikal. Untuk aset yang akan dijual, harganya berdasarkan perhitungan tim appresial Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Wahyono Adi dan Rekan. Sehingga nilai jualnya lebih tinggi dibanding berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP). Berdasarkan data yang dikumpulkan Tangerang Ekspres, aset Pemkab Tangerang yang akan dijual kepada swasta terbanyak berada di daerah pantai Tangerang Utara (Pantura). Sudah ada perusahaan yang siap membeli. Tanah di Desa Muara, Kecamatan Teluknaga berupa tanah eks tambak seluas 5.163 meter persegi akan dibeli oleh PT Sharindo Matratama. Hasil penilaian tim appreisal Pemkab Tangerang akan mendapat pemasukan Rp2,3801 miliar ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah (PAD). Pemkab Tangerang juga akan menjual 10 objek konstruksi dan satu objek jembatan. Namun tidak termasuk tanahnya senilai Rp12,562 miliar kepada PT Serpong Cipta Kreasi. Lokasinya berada di Kelurahan Medang dan Desa Cijantra, Kecamatan Pagedangan. Kemudian, aset Pemkab Tangerang seluas 2.917 meter persegi di Desa Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi bakal dijual kepada PT Kukuh Mandiri Lestari dengan nilai Rp7,4238 miliar. Sedangkan, untuk hibah, pemkab akan memberikan aset tanah kosong yang untuk pembangunan MAN Tangerang, Polsek Sepatan dan kebutuhan sarana serta pra-sarana TNI-AL. Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Ahmad Supriadi mengatakan, penjualan dan hibah aset telah melalui proses di panitia khusus (pansus) DPRD dan sudah sesuai peraturan. Ia menuturkan pansus setuju, aset Pemkab Tangerang beralih ke tangan swasta melalui proses jual beli, bukan tukar guling (ruislag). "Mekanismenya dijual. Kecuali PT Kukuh, yang selain membeli tanah 2.917 meter persegi, mereka juga akan menyediakan lahan dan bangunan untuk membangun SD. Kalau untuk PT Kukuh, saya di dalamnya sebagai pansus. Nilai per meternya sekira Rp2,5 juta," jelasnya kepada Tangerang Ekspres, Rabu (18/11). Ia mengungkapkan, sisi positif yang didapat pemerintah daerah atas pemindahtanganan aset dengan cara dijual yakni tidak adanya pengeluaran biaya untuk perawatan aset pasif. Selain itu, Pemkab Tangerang mendapat pendapatan (income) ke kas daerah. Sehingga bisa dipergunakan dalam pembangunan daerah. Menurutnya, pemda mendapat penggantian lahan yang lebih manfaat untuk masyarakat. Sementara untuk hibah, pemerintah terbuka dan mempunyai itikad baik untuk memperhatikan kebutuhan daripada instansi vertikal, memberikan tanah untuk pembangunan sekolahan dan kantor polsek. "Relatif tidak ada dampak negatif secara materi. Kecuali secara psikologis yang terkesan pemda jual aset negara. Dasar hukumnya, ada ketentuan di peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) yang membolehkan," lanjutnya. Ia melanjutkan, aset pemda bisa dijual ke swasta, dengan catatan melibatkan DPRD. "Apabila nilainya aset Rp1 miliar ke atas, wajib melibatkan DPRD. Apabila nilainya di bawah itu, pemda bisa langsung eksekusi," jelasnya. Sementara, Kepala Badan Pengelola Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang Muhammad Hidayat mengatakan, Perda Tentang Pemindahtangan Barang Milik Daerah sudah disahkan dan tinggal menunggu proses administrasi. Ia menuturkan, urgensi penjualan aset dikarenakan adanya penataan wilayah. Menurutnya, Pemkab Tangerang tidak mungkin bisa maksimal untuk penataan dan perawatan aset di lokasi yang berdekatan dengan aset milik pengembang. "Andaikan aset tetap kita bertahankan menjadi milik kita, malah membuat sulit dalam penataan. Karena secara prinsip berada di dalam kawasan penataan pengembang. Sehingga lebih efektif dilakukan penjualan atau ruislag, supaya kita memiliki aset pengganti yang lebih baik, lebih bernilai dan bermanfaat untuk masyarakat," jelasnya. Hidayat menjelaskan, dana yang didapat dari penjualan aset langsung dicatatkan sebagai sumber PAD. Sedangkan, untuk penggunaan uangnya sesuai dengan mekanisme anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). "Misal tahun ini kita harapkan menerima sekira Rp12 miliar dari hasil penjualan aset, hasilnya langsung kita manfaatkan untuk belanja prioritas. Kemudian di tahun depan, kita memprediksi pembayaran lahan dua tahap. Di mana pada tahun depan sekira Rp10 miliar, langsung kita masukkan sebagai sumber pendapatan di 2021," jelasnya. (sep)

Sumber: