Bawaslu Ajak Pangawas Jaga Integritas

Bawaslu Ajak Pangawas Jaga Integritas

SERPONG UTARA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel mengajak jajaran pengawas untuk mampu menjaga integritas. Dalam hal ini, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panwas Kelurahan serta Panwas TPS bisa menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya. Hal ini, disampaikan Ketua Bawaslu Tangsel Moch Acep ketika menggelar bibimbang Pengawasan Tahapan Kampanye pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangsel 2020 di Telaga Seafood, Rabu (18/11). Acep mengatakan, untuk menjadi seorang pengawas dibutuhkan latar belakang yang baik. "Backgroun utama bagi seorang pengawas itu adallah integritas, dan kedua soal ekonomi. Karena seseorang yang punya integritas tinggi, tapi ekonomi lemah juga bisa goyah," katanya. Integritas ini, lanjut Acep, juga harus dibarengi dengan kekompakan. Dalam hal ini, sama-sama menegakkan aturan yang sudah ada. Seperti dalam hal penghitungan suara yang nanti dilakukan. Misalnya, pembagian formulir C1 yang akan diisi oleh hasil perolehan suara. "Jangan sampai ada saksi menerima form C1 kosong," kata dia. Hal ini disampaikan Acep karena berkaca pada pengalaman. Sebelumnya ada kasus pemnbagian formulir C1 sebelum penghitungan. Dengan alasan supaya saksi bisa mencatat hasil perolehan suara disaat pleno berlangsung. Padahal, kata dia, itu berbahaya karena saksi bisa mengisi perolehan suara sesuai dengan pasangan yang ia jagokan. "Dulu juga ada C1 yang tercecer di tong sampah. Ini jangan sampai kembali terjadi. Karen C1 itu adalah dokumen negara. Makanya, pengawasan logistik harus betul-betul diawasi," tegas Acep. Kemudian, ia juga memberikan kemungkinan kecurangan terjadi dan berusaha memasuki wilayah pengawasan demi kepentingan politik. Yaitu, upaya orang memenangkan pasangan calon dengan beragam cara. "Kecurangan itu bisa terjadi karena tiga hal. Pertama, dorongan paslon, kedua dorongan keluarga ketiga karena dorongan diri sendiri," katanya. Dorongan paslon yaitu ketika paslon masuk atau berupaya menyuap si penyelenggara. Kedua, dorongan keluarga karena ada di antara keluarga yang menjadi kontestan sehingga penyelenggara berusaha untuk memenangkan keluarga dimaksud. Kemudian, dorongan diri sendiri biasanya terjadi ketika penyelenggara itu adalah perangkat pemerintahan, dalam hal ini RT/RW di lingkungannya. Biasanya, mereka berusaha memenangkan jagoannya sendiri dengan dasar ingin dilihat oleh pasangan calonnya. "Dorongan dari diri sendiri biasanya terjadi ketika KPPS-nya RT/RW, untuk menunjukkan kalau dia pendukung militan sehingga berusaha memenangkan jagoannya," terang Acep. Lebih jauh, dalam sosialisasi itu diberikan kepada Panwaslu dan Panwas Kelurahan dengan jumlah 76 orang. Dari dua lembaga ini, objek pengawasan yang melekat adalah terkait semua bentuk dan tahapan. Dalam hal ini, pengawasan saat kampanye, pengawasan logistik, dan pengawasan APK. Hanya saja, pengawasna dilakukan di wilayahnya masing-masing. "Untuk kampanye misalnya, yang diawasi adalah mulai dari penyampaian visi misi. Lalu, konten ujaran kebencian, juga untuk penerapan protokol kesehatan," paparnya. Sementara, pengawasan APK adalah apakah sudah sesuai aturan atau tidak sesuai aturan. Misalnya, ada baliho provokatif maupun berbau sara atau berisi kampanye negatif. Maka, tugas panwas adalah melakukan penegakkan. (esa)

Sumber: