Hasil CPNS, 6 Formasi Kosong

Hasil CPNS, 6 Formasi Kosong

TIGARAKSA - Peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kabupaten Tangerang sudah diumumkan. Sebanyak 422 orang dari 1.076 peserta dinilai lulus seleksi kompetensi bidang. Namun, sejumlah formasi belum terpenuhi di tahun 2020. Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang Hendar Herawan mengatakan, ada enam formasi yang kosong di mana seharusnya diisi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). "Formasi yang kosong akan kita ajukan kepada pemerintah pusat untuk kuota cpns 2020. Kita harapkan formasi yang kosong dapat terisi sehingga bisa lebih maksimal dalam pelayanan kepada masyarakat," katanya Hendar, kepada Tangerang Ekspres, Senin (16/11). Diketahui, jumlah peserta yang ikut tes seleksi kompetisi dasar (SKD) sebanyak 9.088 orang dari pendaftar mencapai 12.303 orang di mana jumlah peserta yang lulus hanya 1.097 orang. Kemudian, pada seleksi kompetisi bidang diikuti sebanyak 985 peserta di mana yang dinyatakn lulus hanya 422 orang. Pendaftar pegawai negeri ini berebut untuk 448 formasi dari pendidikan, kesehatan hingga tenaga teknis. "Tenaga pendidik terisi 48 orang, tenaga kesehatan 167 orang, dan tenaga teknis 233 orang. Ada formasi yang tidak terisi yakni, analis produk hukum, dokter spesialis anak, dokter spesialis bedah mulut, dokter spesialis mata dan penata laporan keuangan. Jabatan kosong ini karena ada beberapa peserta yang tidak lolos dari seleksi kompetisi bidang," ujarnya. Hendar menerangkan, peserta yang dinyatakan lulus seleksi bidang diharuskan melakukan pemberkasan. Kelengkapan pemberkasan diunggah dalam laman situs http://sscn.bkn.go.id. Menurutnya, pemberkasan dimulai dari 1 hingga 15 November. "Apabila ada yang tidak mengisi kelengkapan pemberkasan. Maka, ada peserta yang dinyatakan tidak lulus. Jadi pemberkasan bersifat wajib bagi cpns," jelasnya. Hendar menuturkan, peserta yang dinyatakan lolos pemberkasan akan diberikan kewajiban pengabdian selema satu tahun sebelum dinyatakan sah sebagai pegawai negeri sipil. Ia mengungkapkan, usai pengabdian peserta akan mengikuti pendidikan pra-jabatan. "Kalau lulus tahap pendidikan maka akan menerima nomor induk pegawai atau NIP. Saat menerima nomor ini lah peserta dinyatakan sah sebagai pegawai negeri. Jadi masih panjang tahapannya," pungkasnya. (sep/din)

Sumber: