BLT Desa Tahap Dua Sudah 85 Persen Disalurkan

BLT Desa Tahap Dua Sudah 85 Persen Disalurkan

TIGARAKSA – Bantuan langsung tunai (BLT) bagi warga terdampak Covid-19 dari pemerintahan desa sudah memasuki tahap dua. Besarannya Rp300 ribu setiap kepala keluarga per bulan. Saat pencairan, penerima diminta datang ke kantor desa dengan membawa dokumen kependudukan. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang Adiat Nuryasin mengatakan, penyaluran BLT tahap pertama sudah selesai. Sedangkan, untuk tahap kedua ada beberapa desa yang belum membagikan. “Tahap kedua berdasarkan persentase sudah di atas 85 persen penyalurannya,” katanya kepada Tangerang Ekspres, Kamis (12/11). Adiat menerangkan, pembagian BLT tahap kedua sempat tersendat dikarenakan transfer dana dari kementerian desa (kemendes) pada pekan lalu belum masuk ke rekening kas desa. Hal tersebut hanya terjadi hanya terjadi pada beberap desa. “Itu data dari minggu lalu. Penyaluran BLT desa tahap satu dipaparkan kepada tim tipikor di kantor inspektorat berikut datanya,” paparnya. Perlu diketahui, BLT yang bersumber dari pemerintahan desa diperuntukan bagi warga terdampak Covid-19 yang belum menerima bantuan sejenis dari pemerintah. Juga tidak terdaftar sebagai penerima program keluarga harapan (PKH) maupun bantuan pangan non-tunai (BPNT). Penyaluran BLT tahap pertama dihitung dari April hingga Juni dengan besaran Rp600 ribu setiap kepala keluarga (KK) per bulan. Pada tahap kedua, setiap KK menerima Rp300 ribu per bulan dihitung sejak Juli hingga September. Adapun, untuk tahap ketiga bantuan dihitung mulai Oktober hingga Desember dengan besaran Rp300 ribu setiap KK per bulan. “Tahap ketiga yang sekarang sedang diproses. Untuk nama tidak penerima tetap dari tahap satu sampai ketiga. Terkecuali ada data ganda yang diganti dengan kesepakatan di mana yang terdaftar menyertakan calon penggantinya dan diputuskan melalui musyawarah desa,” jelasnya. Adiat menuturkan, BLT desa pada tahap ketiga belum proses pencairan. Masih menunggu transfer dana dari kemendes ke rekening kas desa. Selain itu, pemerintah desa diwajibkan melaporkan hasil penyluran BLT tahap kedua. “Kapan dana sudah ditransfer oleh kemendes ke rekening kas desa. Maka pemerintahan desa tinggal mencairkan dan membagikan kepada penerima. Apabila desa akan mencairkan BLT tahap ketiga maka harus menyelesaikan surat pertanggungjawaban (SPj) tahap kedua dahulu,” pungkasnya. (sep/din)

Sumber: