Meski Zona Oranye, Koramil Tetap Gelar Operasi Yustisi

Meski Zona Oranye, Koramil Tetap Gelar Operasi Yustisi

KRESEK – Kabupaten Tangerang masuk zona oranye kasus Covid-19. Status tersebut dikeluarkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Status oranye artinya berisiko sedang atas penularan virus Corona. Namun, status oranye tidak lantas membuat operasi yustisi protokol kesehatan (prokes) dan sosialisasi gerakan empat M berhenti. Salah satunya yang dilakukan Koramil 07/Kresek bersama unsur kecamatan dan polisi tetap menggelar oprerasi yustisi. Danramil 07/Kresek Kapten Ridwan Idrus mengatakan, razia masker tetap dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19. Menurutnya, sikap acuh akan prokes meningkatkan risiko tertular virus Corona. Ia mengungkapkan, status penularan Covid-19 yang berstatus oranye harus dipertahankan dengan memassifkan sosialisasi dan edukasi cara penggunaan masker. Ia menuturkan, pelaksanaan prokes yang tidak sesuai dapat menjadi faktor meningkatnya kasus terkonfirmas positif Corona. Opersi yustisi ini merupakan giat gabungan antara anggota Koramil 07/Kresek bersama unsur kecamatan, satpol PP tingkat kecamatan bersama polisi. Ridwan menegaskan, warga yang kedapatan tidak memakai masker diberikan sanksi menyanyikan lagu kebangsaan. “Kita gabungan bersama kecamatan dan polri. Sanksi yang diberikan harus humanis dan tidak ada denda administratif. Kita ambil di titik pusat keramaian lalu lintas. Untuk di pasar tradisional masih terus kita laksanakan kegiatan sosialisasi kepada pengunjung,” jelasnya kepada awak media, Senin (9/11). Ridwan menuturkan, secara umum tingkat kesadaran masyarakat untuk memakai masker sudah meningkat dari sebelumnya. Hanya saja, masih ada beberapa pengguna jalan yang belum mematuhi prokes dengan berbagai alasan. “Pemberian sanksi kepada warga yang tidak memakai masker merupakan teguran untuk mengingatkan kembali pentingnya prokes. Tentu ini kita lakukan agar secara memakai masker menjadi budaya sesuai dari arahan pemerintah,” katanya. Data dari dinas kesehatan (dinkes) jumlah kasus terkonfirmas positif Covid-19 di Kabupaten Tangerang hingga Senin (9/11) mencapai 3.134 orang. Adapun, jumlah pasien yang menjalani perawatan sebanyak 101 orang dan masih menjalani isolasi 52 orang. Sedangkan, pasien yang dinyatakan telah sembuh dari Covid-19 tercatat 2.912 orang “Saya berharap warga setiap keluar rumah tetap menggunakan masker. Upaya pencegahan dengan menggelar operasi yustisi tetap kita lakukan hingga pandemi ini dapat dikendalikan. Kami dari unsur pimpinan kecamatan juga terus mengajak warga mematuhi prokes untuk mencegah penularan,” pungkas Ridwan. (sep/din)

Sumber: