Tiga Pucuk Senpi Dimusnahkan

Tiga Pucuk Senpi Dimusnahkan

SERPONG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangsel memusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum (Pidum) yang telah ditangani. Pemusnahan dilkaukan di halaman belakang gedung Kejari, Senin (9/11). Barang bukti yang dimusnahkan beberapa asal dari 190 perkara tindak pidana umum yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Dalam amar putusan perkaranya memutus bahwa terhadap barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Barang hukti yang dimusnahkan merupakan putusan pengadilan terdiri dari putusan pengadilan yang ada pada 2019 dan 2020. Namun, mayoritasnya barang bukti di tahun 2020 putusan pengadilan. Kepala Seksi Barang Bukti (Kasi Barbuk) pada Kejari Tangsel M. Ansari mengatakan, barang bukti yang dimusnakan merupakan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap setelah keputusan pengadilan. “Barang bukti yang kita musnahkan adalahnarkotika jenis sabu, ganja, senjata api dan senjata tajam. Kemudian ada tindak perkara pidana umum lainnya baik tindak pidana terkait harta benda seperti telepon genggam (HP),” ujarnya kepada wartawan, Senin (9/11). Ansari menambahkan, barang bukti sabu yang dimusnahkan adalah 422,18 gram yang dihancurkan dengan cara dilarutkan menggunakan air, disinfektan dan diblender. Daun ganja kering 28,8 kg dibakar di dalam drum yang disiram dengan minyak tanah. Selanjutnya, senjata api ada tiga pucuk, dan senjata tajam dihancurkan dengan cara dipotong menggunakan alat pemotong besi. "Terkahir ada telepon genggam ada 114 unit berikut timbangan elektronik dihancurkan dengan cara dipukul sampai hancur dengan menggunakan palu," tambahnya. "Barang bukti yang kita musnahkan ini berasal dari macam-macam kasus, ada undang undang KUHP 365 atau pembunuhan, terkait UU Darurat dan semuanya perkara tindak pidana umum," tuturnya. Selain Kepala Seksi Barang Bukti, dalam pemunahan tersebut juga dihadiri Kepala Seksi Pidum Taufiq Fauzie, Kasie Intel Ryan Anugrah dan KBO Sat Narkoba Polres Tangsel Ipda Rasyid. (bud)

Sumber: