PKPU Tersendat, Sulit Rekrut Petugas Pengawas
JAKARTA-Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara (tungsura) sebagai tahapan utama pilkada serentak 2020 akan digelar tepat satu bulan lagi. Dengan sisa waktu menuju 9 Desember, sejumlah problem pelaksanaan pesta demokrasi daerah itu masih menghantui. Salah satu yang mencolok adalah belum disahkannya dua peraturan KPU (PKPU), yakni petunjuk teknis tungsura dan rekapitulasi suara. Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa menyatakan, sebetulnya dua draf PKPU tersebut sudah selesai disusun. ”KPU sudah persiapan, sudah pembahasan FGD dan uji publik,” ungkapnya kepada Jawa Pos kemarin (8/11). Proses pengesahannya belum terjadi karena tahapan rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri belum dilakukan. DPR saat ini masih menjalani reses sehingga KPU baru sebatas mengajukan permohonan penjadwalan rapat konsultasi. ”Mudah-mudahan segera dilakukan,” imbuhnya. Seusai konsultasi, PKPU itu nanti diharmonisasi dan disahkan Kementerian Hukum dan HAM. Terkait rekapitulasi elektronik, prosesnya tetap berjalan di pilkada nanti. Raka menjelaskan, desain final sistem informasi rekapitulasi (sirekap) baru akan diketahui finalnya setelah PKPU disahkan. Sebab, dalam rapat konsultasi, KPU akan mendengar masukan dari pemerintah dan DPR sebagai perwakilan partai politik. Tantangan lain penyelenggara adalah sumber daya manusia. Raka menjelaskan, sejumlah daerah kesulitan untuk merekrut petugas TPS. Hal yang sama dialami Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Bawaslu juga kesulitan mencari pengawas tingkat lapangan. ”Umumnya masyarakat takut dengan adanya pandemi,” kata Abhan, ketua Bawaslu RI, kepada Jawa Pos. Bawaslu juga punya ”utang” menyelesaikan peraturan Bawaslu, juga terkait tungsura dan rekapitulasi suara. Namun, sebelum menyusun, Bawaslu masih menunggu disahkannya dua PKPU itu. Model pengawasan keduanya akan menyesuaikan dari PKPU. Terpisah, peneliti senior Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay menilai sirekap belum perlu diberlakukan di pilkada 2020. Mantan komisioner KPU itu menuturkan, sirekap adalah hal yang baru. Layaknya sistem baru, diperlukan sosialisasi yang masif sebelum digunakan. ”Sampai hari ini uji coba skalanya masih kecil,” ujarnya. Hadar menganggap sejauh ini KPU hanya melihat dari sudut pandang penyelenggara. Padahal, para saksi partai hingga pengawas juga membutuhkan pemahaman. Dalam simulasi, unsur partai dan pengawas juga belum dilibatkan. ”Apakah mereka sudah paham? Saya kira belum,” imbuhnya. Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD optimistis proses tersebut berjalan mulus. Sejauh ini pemerintah tidak mendapat laporan yang menyatakan bahwa pilkada serentak mengakibatkan klaster persebaran Covid-19 bertambah. (jpg)
Sumber: