Teknis Debat Calon Masih Digodok, Stategi Penanganan Covid Masuk Dalam Pertanyaan
SETU-Debat kandidat Pilkada Tangsel 2020 akan segera dilaksanakan. KPU Tangsel sudah menyusun jadwal debat kandidat yang diikuti tiga pasangan calon (paslon) tersebut. Seperti diketahui, Pilkada Tangsel yang akan dilaksanakan 9 Desember mendatang diikuti oleh tiga paslon, yakni Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, Siti Nur Azizah-Ruhamaben dan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan. Ketua KPU Tangsel, Bambang Dwitoro, mengatakan, KPU akan menyelenggarakan debat kandidat dua kali, yakni Minggu (22/11) dan Kamis (3/12). "Di rancangan kita debat kandidat dilakukan dua kali," ujarnya, Jumat (30/10). Bambang menmbahkan, teknis debat sudah sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) nomor 13 tahun 2020. Dalam hal pertanyaan, ia memastikan akan ada materi tentang penanggulangan dan pencegahan Covid-19. "Teknisnya dalam arti bila seputar pertanyaannya kan kita menyusun pertanyaan pakai tim pengisi materi, nah kita ada di peratruran KPU nomor 13, ada delapan poin kalau tidak salah. Termasuk di poin terkahir itu kalau tidak salah terkait penanganan Covid-19," tambahnya. Dalam hal pelaksanaan teknis, Bambang masih menggodoknya dengan komisioner KPU Tangsel dan KPU Provinsi Banten. Namun dipstikan kedua debat kandidat tersebut akan terbuka dan disiarkan oleh TV nasional. "Sat ini kita sedang melaksanakan lelang di KPU provinsi. Dua-duanya sih rencana di TV nasional," jelasnya. Masih menurutnya, KPU juga sedang menyiapkan terkait tim pemateri yang akan menyusun pertanyaan pada tahapan yang masuk pada kampanye Pilkada tersebut. KPU Tangsel menunjuk sejumlah deretan akademisi senior sampai budayawan untuk menguji visi misi dari setiap paslon. Adapun tim penyusun materi debat terdiri dari lima orang yang merupakan pakar atau ahli di bidangnya. Seperti akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Komaruddin Hidayat, sampai sastrawan dan budayawan, Radhar Panca Dahana juga masuk dalam tim tersebut. "Yang menyusun materi debat ini ada lima orang, pertama Endang Sulastri dari bidang politik, Komisioner Ombudsman RI, Prof. Adrianus Meliala, Prof. Komaruddin Hidayat dari UIN Jakarta, Mas Radhar Panca Dahana, dan pakar perencanaan kota dari IPB, Dr. Eka Purna Yudha," jelasnya. Menurutnya, ada beberapa poin yang akan menjadi topik debat sesuai Peraturan KPU (PKPU) nomor 13 tahun 2020. Berdasarkan PKPU tersebut tepatnya padal 59 huruf f, setidaknya ada enam poin topik debat, plus satu topik pada huruf g. "Materi debat publik atau debat terbuka dalam Pemilihan Serentak Lanjutan dalam kondisi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berupa visi dan misi Pasangan Calon dalam rangka: 1. meningkatkan kesejahteraan masyarakat; 2. memajukan daerah; 3. meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; 4. menyelesaikan persoalan daerah; 5. menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengannasional; 6. memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kebangsaan; dan g. selain materi debat publik atau debat terbuka sebagaimana dimaksud dalam huruf f, juga memuat materi kebijakan dan strategi penanganan, pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," ungkpnya. (bud)
Sumber: