Hasil SKB Dimumkan Serentak, Dari 1.097 Peserta 448 Menjadi CPNS

Hasil SKB Dimumkan Serentak, Dari 1.097 Peserta 448 Menjadi CPNS

TIGARAKSA – Peserta Tes seleksi kompetisi bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kabupaten Tangerang bakal diumumkan. Mereka, yang memiliki nilai akumulatif tertinggi akan menjadi CPNS. Selain diumumkan serentak bersama daerah lain se-Indonesia. Perhitungan akumulatif nilai seleksai kompetisi dasar dan SKB sedang dihitung komite aparatur sipil negara (KASN) secara keseluruhan. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang Hendar Herawan mengatakan, peserta yang lulus dan dinyatakan CPNS hanya nilai tertinggi di setiap formasi yang dilamar. Menurutnya, hingga saat ini pengumuman nilai akumulatif dari pemerintah pusat belum mendapat surat tembusan resmi perihal waktu. "Yang dinyatakan lolos tes SKB hanya ranking satu sampai tiga sesuai formasi. Nanti yang diambil hanya yang mendapat ranking satu di setiap formasi. Jadi dari peserta 1.097 hanya yang diterima CPNS hanya 448 orang sesuai formasi karena satu orang untuk satu formasi," katanya kepada Tangerang Ekspres, Jumat (23/10). Ia menuturkan, rumus perhitngan nilai secara keseluruhan yakni untuk bobot tes SKD dihargai 40 persen dari nilai yang didapat peserta. Kemudian, untuk bobot nilai tes SKB sebesar 60 persen dikali nilai yang didapat. Ia menjelaskan, jumlah keselurah setelah dihitung bobot digabung dan menjadi nilai akumulatif peserta. Diketahui, saat pelaksanaan tes SKD setiap peserta mengerjakan tiga item. Yakni, tes karakteristik pribadi (TKP), intelegensia umum (TIU) dan wawasan kebangsaan (TWK). Untuk lulus SKD, peserta wajib mendapatkan nilai mininal 126 untuk TKP, minimal 80 untuk TIU dan minimal 65 untuk TWK. Adapun jumlah peserta yang ikut tes SKD mencapai 9.088 orang dimana 796 orang tanpa keterangan atau tidak hadir saat pelaksanaan tes. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi dasar (SKD) mencapai 1.098 orang. Namun, saat hendak pelaksanaan tes ada 8 orang yang dinyatakan gugur. Alasannya, meninggal dunia dan mengundurkan diri serta tidak merespon sampai berakhirnya masa pendaftara ulang di 7 Agustus. "Bagi yang lolos SKB, harus melengkapi berkas dengan mengapload di website yang diarahkan KASN dan sesuai yang disyaratkan. Nanti pemeriksaan berkas oleh pusat per orang sehingga peserta harus teliti. Kalau lolos dari persyaratan berkas nanti keluar nomor induk pegawai (NIP) dan sudah sah menjadi CPNS," jelasnya. Hendar menuturkan, CPNS yang sudah mendapatkan NIP diwajibkan mengabdi selama setahun sesuai formasi jabatan yang dilamar. Setelah mengabdi, calon pegawai negeri harus mengikuti pendidikan pra-jabatan. Apabila dinyatakan lulus pendidikan maka sudah sah menjadi PNS. "Hingga saat ini belum ada kabar dari KASN. Seleksi CPNS berlaku se-Indonesia dan pengumannya itu semua di waktu bersamaan. Kepada peserta maupun keluarga harap bersabar dan apabila lolos bersyukur dan bagi yang tidak lolos itu sudah bagian dari takdir. Kita berharap, apa yang diumumkan sesuai harapan dari pribadi peserta dan keluarga," pungkasnya. (sep/din)

Sumber: