Bupati Tampung Aspirasi Pedagang, Zona Hijau Boleh Berjualan Dengan Protokol Kesehatan

Bupati Tampung Aspirasi Pedagang, Zona Hijau Boleh Berjualan Dengan Protokol Kesehatan

TIGARAKSA- Ikatan Pedagang Keliling Banten perwakilan Kabupaten Tangerang meminta Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, untuk bisa membuka usahanya di masa pandemi. Kedatangan para perwakilan pedagang diterima langsung Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, di Ruang Rapat Solear Lantai 4 Gedung setda Kabupaten Tangerang, Kamis (22/10). Ketua Ikatan Pedagang Keliling Banten Kab. Tangerang Takin mengatakaan, kedatangan dirinya bersama beberapa pedagang ke kantor Bupati, untuk meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang agar pelaksanaan PSBB jangan di perketat, sehingga para pedagang dapat berdagang kembali. "Saya berharap aspirasi kami dapat di dengar dan di laksanakan agar kami bisa kembali beraktifitas seperti biasa," ucapnya Takin. Sementara itu, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, dirinya menerima aspirasi dari teman-teman para Ikatan pedagang keliling Banten yang khusunya di wilayah Kab Tangerang. Menurutnya, Kawasan Puspemkab sudah sejak beberapa waktu lalu di batasi agar tidak ada penularan di kawasan Puspemkab sehingga tidak terjadi klaster baru. "Meski Kabupaten Tangerang memasuki Zona Orange kita harus tetap waspada," ucapnya. Lanjutnya Zaki, untuk wilayah Kecamatan yang masih berada dalam Zona merah, pihaknya tidak memperbolehkan adanya aktifitas seperti pasar kaget, pasar malam dan pasar tumpah yang bisa menimbulkan kerumunan "Untuk Wilayah Kecamatan yang berada di Zona Hijau kita Perbolehkan Namun dalam pelaksanaannya wajib Melakukan Protokol Kesehatan Ketat" Ucap Zaki Zaki juga mengatakan, meski diperbolehkan, para pedagang harus menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dan untuk pasar malam wajib tutup pukul 20.00 WIB.(sep/din)

Sumber: