402 Pejabat Dirotasi dan Mutasi, Bupati Minta Pejabat Berinovasi

402 Pejabat Dirotasi dan Mutasi, Bupati Minta Pejabat Berinovasi

TIGARAKSA- Pejabat Pemkab Tangerang dirotasi dan mutasi. Jumlahnya 402 pejabat. Baik setinggkat esselon IV B atau posisi kepala seksi hingga camat hingga kepala bidang. Mereka dilantik dan diminta sumpah jabatan secara virtual melalui aplilasi zoom meeting dan langsung di Gedung Serba Guna (GSG) Puspemkab Tangerang, Rabu (21/10). Informasi yang dikumpulkan Tangerang Ekspres, undangan rotasi dan mutasi dibagikan pukul 22.00 hingga pukul 00.00 WIB pada Selasa (20/10). Pejabat mengambil langsung undangan di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Mereka yang mendapat undangan terkena mutasi maupun promosi jabatan. Melalui keterangan tertulis, Bupati Tangerang A Zaki Iskandar melantik dan mengambil sumpah jabatan kepada 402 pejabat, yang terdiri dari pejabat administrator, pengawas dan fungsional dengan memperhatikan protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Zaki secara simbolis melantik 4 pejabat yang disaksikan Sekretaris Daerah, Asissten Daerah. Tim BKPSDM yang membacakan Surat Keputusan (SK) Bupati. Keterangan tertulis dari BKPSDM Kabupaten Tangerang, secara rinci pejabat yang dilantik dari 402 orang terdiri dari esselon III A hingga IV B. Data yang dipublikasikan, jumlah pejabat eselon III A sebanyak 31 orang, eselon III B sebanyak 44 orang, eselon IV A mencapai 185 orang, eselon IV B sebanyak 122 orang. Adapun pejabat fungsional sebanyak 12 orang dan inpassing jabatan fungsional mencapai 8 orang. Zaki mengatakan, mutasi dan rotasi menjadi langkah strategis dalam rangka peningkatan kualitas kinerja dan pelayanan prima sebagai PNS kepada warga. Menurutnya, nama yang tercantum dalam prosesi rotasi maupun promosi patut untuk menjadi perhatian pegawai yang lain sebagai abdi negara. Ia menuturkan, situasi dan kondisi di masa pandemi Covid-19 menjadi tantangan terhadap proses penyelenggaraan pemerintahan dan terutama pelanyanan kepada masyarakat. “Sebagai seorang aparatur harus bisa melakukan inovasi pelayanan. Yang optimal dan mampu seirama dengan perkembangan. Serta tuntutan pelayanan masyarakat kepada pemerintah,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (21/10). Lanjut Zaki, walaupun prosesi pengambilan sumpah jabatan dalam suasana masa pendemi virus Corona tidak menurunkan semangat sebagai abdi negara dalam membangun Kabupaten Tangerang. Ia berharap, dalam menjalankan tugas dan amanah jabatan yang diemban agar senantiasa bisa menciptakan atmosfer lingkungan kerja yang kondusif, efektif, efisien, dan transparan. Tentunya, sesuai dengan visi dan misi pemerintah daerah dalam mewujudkan Tangerang Religius, Cerdas, Sehat dan Sejahtera. "Mutasi dan rotasi merupakan suatu proses alami sebagai sarana pembinaan karir kepegawaian. Serta sebagai salah satu bentuk penyegaran pada sebuah lingkup kerja agar memperkaya pengalaman bertugas yang variatif. Serta dapat menambah pengetahuan individu para pejabat di lingkungan kerja yang baru," tegasnya. Sementara, Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang Hendar Herawan mengungkapkan, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. Ia menuturkan, sesuai aturan setiap PNS yang diangkat dalam jabatan harus dilantik dan mengangkat sumpah atau janji jabatan. “Terkait mutasi dan rotasi merupakan hasil penilaian dari Bapaerjakat yang memberikan pertimbangan. Khusunya kepada pejabat pembina kepegawaian dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan,” ujarnya. (sep)

Sumber: