Terdorong Nafsu, Tukang Bakso Remas Payudara Pelanggan

Terdorong Nafsu, Tukang Bakso Remas Payudara Pelanggan

SERPONG-Polsek Pondok Aren, Polres Tangsel meringkus pria berinisial S (22) warga Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak, Banten. Pria yang bekerja sebagai penjual bakso keliling tersebut diringkus lantaran telah melakukan pelecehan seksual yaitu, meremas payudara gadis berinisial TS (17) warga Pondok Aren. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Cipadu Raya RT 4/4, Jurangmangu Timur, Pondok Aren, pada 15 Oktober lalu sekitar pukul 23.00 WIB. Korban merupakan pelanggan bakso pelaku dan beberapa kali sempat ngobrol. Wakapolres Tangsel Kompol Stevanus Luckyto mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada 15 Oktober lalu dan 16 Oktober korban melapor ke Polsek Pondok Aren. "Begitu mendapat laporan anggota saya langsung bergerak meringkus pelaku," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres, Senin (19/10). Luckyto menambahkan, kejadian tersebut bermula pada Kamis (15/10) sekitar pukul 23.00 WIB, setelah tersangka selesai berjualan bakso. Pada saat tersangka akan kembali ke kontrakan, dengan mendorong gerobak bakso melihat korban sedang mengendarai sepeda motor yang ada di belakangnya. Setibanya di jalan yang ada tanjakan dan polisi tidur, korban melambatkan laju kendaraannya. "Tersangka yang berada di depannya langsung mencoba menghentikan laju motor yang dikendarai korban dengan cara mendorong gerobaknya ke arah sebelah kanan hingga membuat korban berhenti," tambahnya. Masih Lukyto, pada saat korban berhenti tersangka langsung meremas payudara menggunakan tangan kanan. Sedangkan tangan kiri tersangka memegang gerobak bakso dan korban teriak “Gua gak terima, tetek gua dipegang ama lu“. Tersangka lalu minta maaf dan langsung berjalan kembali. "Esok harinya, korban melapor ke polisi dan anggota saya berhasil meringkus ya," jelasnya. Mantan Kapolsek Serpong ini menuturkan, motif pelaku melakukan aksinya adalah hawanafsu atau birahi terhadap korban yang kerap ia lihat karena korban adalah langganannya. Menurut Lukyto, sebelum melakukan aksinya pelaku sudah mengamati beberapa kali terhadap aktivitas korban. Pelaku mengaku baru sekali melakukan begal payudara. "Pelaku sudah nikah dan punya anak satu yang tinggal di kampung. Di Kota Tangsel empat kali terjadi kasus begal payudara dan ini tidak ada hubungannya satu dengan lainnya," ungkapnya. Luckyto mengungkapkan, korban masih berstatus pelajar. Pelaku punya hasrat sudah sejak lama dan karena korban tiba-tiba melintas timbul niat dan melakukan pelecehan. Akibat perbuatannya pelaku diancam Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak Juncto Pasal 281 KUHP tentang Pencabulan terhadap anak dibawah umur. "Pelaku diancam penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun," tutupnya. (bud)

Sumber: