Mahasiswa Harus Pahami UU Cipta Kerja

Mahasiswa Harus Pahami UU Cipta Kerja

TANGERANG - Ketua Umum Yayasan Universitas Syekh Yusuf (Unis) Tangerang, Hudaya Latuconsina merasa kecolongan. Mahasiswanya ikut demo menolak Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja. Menurutnya, saat pandemi Covid-19, kampus Unis Tangerang masih melakukan pembelajaran daring. Belum ada tatap muka. Sehingga hampir dipastikan mahasiswa Unis tidak ada di lingkungan kampus. Mahasiswa yang turut menyampaikan aspirasinya menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, adalah sebagai bentuk tanggung jawab moral, atas persepsi disahkan UU Cipta Kerja oleh DPR. Namun pemahaman mahasiswa terhadap UU itu, Hudaya menilai belum sepenuhnya dipahami secara konprehensif. “Jika dicermati, pemahaman mahasiswa atas UU Cipta Kerja, belum komprehensif. Sebab ketika ditanya; pada bagian mana dari UU itu yang tidak disepakati, sehingga harus melakukan aksi penolakan, masih banyak yang belum paham," kata Hudaya kepada Tangerang Ekspres melalui telepon selularnya, Rabu (7/10)/2020). Ia menuturkan, mahasiswa khususnya dari Unis, belum memahami isi dari UU tersebut. Oleh karena ia menginisiasi akan menggelar seminar tentang pemahaman UU Cipta kerja dalam waktu dekat ini. Sehingga para mahasiswa tahu bagian mana pasal-pasal yang ada dalam bundel UU tersebut yang memang harus dikritisi untuk disampaikan melalui judicial review atau menjadi bahan untuk disampaikan aspirasinya kepada pemerintah. Sehingga mahasiswa ketika melakukan penolakan UU Cipta Kerja tidak membabi buta. “Seminar nanti, sebagai pemahaman UU Cipta Kerja, untuk bahan kajian dalam lembaga pendidikan tinggi khususnya Unis Tangerang. Supaya mahasiswa kami benar-benar paham,” tuturnya. “Tugas kami sebagai lembaga pendidikan tinggi tentu melakukan kajian. Beberapa catatan sudah ada untuk seminar nanti,” ungkapnya. Dilain pihak, Eko salah satu mahasiswa perguruan tinggi yang turut demo menolak UU Cipta Kerja saat ditemui Tangerang Ekspres di Bundaran Tugu Adipura, Kota Tangerang, mengatakan, UU yang sudah disahkan DPR tersebut mencederai demokrasi dan berpihak pada investor dan menilai sangat berbahaya. Kata Eko, UU Cipta Kerja tidak menjawab kebutuhan rakyat Indonesia dari aspek ekonomi, pendidikan, dan ketenagakerjaan. “Ini menjadi ancaman tingginya pengangguran akibat mudahnya perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja di berbagai sektor formal dan informal. UU Cipta Kerja tidak menjadi jaminan akan tersedianya lapangan pekerjaan yang mengedepankan hak-hak tenaga kerja yang dibutuhkan masyarakat," katanya. Selain itu dia menyebutkan, permasalahan ekonomi tidak berkutat kepada investasi saja, jaminan akan keberlanjutan lingkungan justru dikesampingkan dalam UU Cipta Kerja tersebut. “Dalam segi persoalan Amdal, Omnibus bahkan mempermudah izin investasi yang tidak memperhatikan dampak lingkungan," tukasnya.(raf)

Sumber: