Sampaikan 8 Poin Keberatan ke Bupati
TIGARAKSA-Buruh dari berbagai serikat pekerja yang mencapai 14.000 ribu orang menggelar aksi serentak, di berbagai titik. Mulai di kawasan Industri Cikupa Mas hingga di depan kantor Bupati Tangerang. Mereka menuntut pembatalan UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR. Menurut serikat pekerja, banyak poin yang merugikan buruh, tetapi menguntungkan investor atau pelaku usaha. Poin-poin keberatan dan UU Cipta Kerja disampaikan kepada kepala daerah agar diteruskan ke pemerintah pusat. Serikat pekerja ini diterima Sekda Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyied. Kepada sekda, perwakilan buruh menyampaikan aspirasi dan keberatan atas pengesahan UU Cipta Kerja. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Tangerang Ahmad Supriadi mengatakan, prihatin dengan pengesahan rancangan undang-undang omnibuslaw itu. Menurutnya, aturan baru tersebut membuat buruh tidak memiliki kepastian masa depan dan makin terpuruk. "Ada 8 poin yang kita kritisi dan membuat buruh dirugikan. Kita dengan tegas dan lantang menolak serta menentang diundangkannya klaster ketenagakerjaan dalam undang-undang omnibuslaw. Seperti akan adanya pengurangan bahkan penghapusan pesangon yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagkerjaan. Jelas merugikan buruh dan pekerja. "Karenanya kita menolak," katanya kepada Tangerang Ekspres usai audiensi dengan Pemkab Tangerang, Selasa (6/10). Supriadi menjelaskan, tidak ada pembatasan waktu dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) antara buruh dengan pengusaha. Ia menilai hal tersebut mengakibatkan pekerja bisa berstatus kontrak seumur hidup, tanpa ada penghargaan atau uang pesangon saat pensiun. Menurutnya, tidak adanya pembatasan sub bidang pekerjaan yang dikontrakkan, mengakibatkan buruh makin tidak memiliki kejelasan di masa depan. "Kita meminta PKWT dihapuskan. Termasuk sistem outsourcing (alih daya) kita minta supaya dihapus. Dalam udang-undang baru ini akan adanya penghapusan hak cuti bagi pekerja yang cuti haid, melahirkan, pembaptisan, menikah, khitan dan keagamaan. Kita menolak itu semua dengan tegas. Nanti juga pekerja yang sakit atau keadaannya tidak mampu bekerja akan dihilangkan upahnya. Kita juga menolak hal itu," tegasnya. Supriadi menerangkan, dengan disetujuinya sistem upah dengan no work no pay atau tidak bekerja maka tidak diberi gaji, akan menimbulkan kesewenang-wenangan perusahaan terhadap pekerja. Ia mencontohkan, pengusaha dapat memberikan keputusan sepihak dengan mengistirahatkan atau meliburkan pekerja tanpa membayar upah. Supriadi menegaskan, menolak sistem penghapusan upah minimum kabupaten dan kota. Termasuk menolak penetapan upah berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. "Ini jelas-jelas membuat pekerja semakin terpuruk. Dalam aturan baru ini juga memberikan pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak tanpa melalui penetapan terlebih dahulu," lanjutnya. "Kita juga menolak sistem kompensasi atas pekerja yang dipecat karena indisipliner, di mana hanya dibayarkan 50 persen dari hak pesangonnya. Sistem pengupahan berdasarkan satuan waktu atau jam juga kita menolaknya. Sebab, ditentukan secara sepihak oleh perusahaan, tidak relevan dan bisa menambah kesengsaraan buruh," tuturnya. Menanggapi aspirasi serikat pekerja, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyied akan merekomendasikan petisi penolakan atas omnibuslaw dari elemen buruh. "Yang terakhir dari kami adalah standarisasi upah minimum provinsi akan dibayarkan mengacu kepada upah kabupaten/kota di provinsi tersebut, yang terendah upahnya. Sedangkan aturan baru ini harian. Mereka meminta kepada pemerintah daerah agar ini dihapus dan diganti upah bulanan," ujarnya. Sebetulnya 19 September, kata Moch. Maesyal Rasyied, Bupati Tangerang A.Zaki Iskandar sudah menyampaikan ke DPR RI atas harapan dari buruh atas situasi dan kondisi. "Kita akan segera membahas bersama dewan dan akan juga menyampaikan sesegera mungkin surat kepada DPR RI dan pemerintah pusat," pungkasnya. Di Kota Tangsel buruh juga menggelar demonstrasi. Serikat pekerja serahkan 9 petisi penolakan UU Cipta Kerja kepada Walikota Airin Rachmi Diany. Belasan orang dari Forum Komunikasi Serikat Pekerja atau Buruh Kota Tangsel mendatangi kantor Balai Kota Tangsel, Selasa (6/10) sore. Kedatangan mereka untuk menyampaikan protes atas disahkannya Undang-Undang Ciptaker). Seperti diketahui, pemerintah bersama DPR berhasil meluluskan Omnisbus Law Rancangan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang. Setelah diketuk palu oleh DPR di Senayan, Jakarta, Senin (5/10) malam. Perwakilan Forum Komunikasi Serikat Pekerja atau Buruh Mulyono, diterima Walikota Kota Tangsel Airin Rachmi Diany. Ia mengatakan, dalam pertemuan tersebut menyampaikan petisi forum buruh di serikat pekerja (SP) yang ada di Kota Tangsel. "Dengan disahkannya RUU Ciptaker maka itu sangat merugikan buruh seluruh Indonesia. Buruh di Kota Tangsel juga menyatakan keberatan dan memberikan petisi kepada walikota," ujarnya kepada wartawan, Selasa (9/10). Mulyono menambahkan, ada 9 poin penolakan yang disampaikan ke walikota agar disampaikan kepeda pemerintah pusat. Seperti, hilangnya upah minimum, hilangnya pesangon, outsourcing seumur hidup, waktu kerja yang eksploitatif dan lainnya. "Walikota Tangsel sangat akomoder, artinya mengerti tentang sistuasi dan kondisi buruh. Tapi, beliau kepala daerah dan keputusan ini adalah keputusan pusat. Namun, akan disampaikan ke tingkat ke provinsi dan diteruskan ke pusat," tambahnya. Masih menurutnya, langkah selanjutnya pihaknya akan mengikuti instruksi dari pusat bahwa besok (hari ini) buruh akan melalukan demo di perusahaan masing-masing. Sedangkan pada 8 Oktober akan bergabung demo di DPR RI. "Tanggal 7 dan 8 Oktober kita akan demo dan ini tidak mengganggu proses produksi di perusahaan masing-masing," jelasnya. Mulyono menuturkan, kondisi perburuhan di Kota Tangsel sampai sekarang hubungan antara buruh dan pemerintah baik-baik saja. Tidak ada persoalan yang cukup mengganggu stabilitas. Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangsel Sukanta mengatakan, dalam pertemuan tersebut Walikota Airin menampung aspirasi serikat pekerja. "Dalam waktu dekat ibu walikota akan mempelajari UU Cipta Kerja ini dan akan disampaikan ke pemerintah pusat," ujarnya. Sukanta mengaku sudah mengimbau kepada serikat pekerja agar tidak melakukan demo di perusahaan masing-masing atau ke DPR RI. "Di Kota Tangsel ada sekitar 4.800 perusahaan, tapi hanya 10 yang besar dan semua sudah diimbau agar tidak melakukan aksi demo," tambahnya. (sep/bud)
Sumber: