Urus Kependudukan Bisa Via Ojol

Urus Kependudukan Bisa Via Ojol

SERPONG-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel menggandeng ojek online (ojol). Tepatnya, GoJek dan Grab. Kerja sama ini, untuk memudahkan warga dalam mengurus dokumen kependudukan. Dengan kemitraan ini, warga bisa mengurus dokumen kependudukan melalui Ojol. Program ini, diluncurkan secara resmi oleh Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany di kantor Dukcapil, Jumat (2/10). Hadir Kepala Disdukcapil Kota Tangsel Dedi Budiawan, Regional Operation Head Gojek Bodetabek Dani Oktobiantoro. Kerja sama tersebut memanfaatkan layanan GoSend, solusi pengiriman cepat dan terpercaya di aplikasi Gojek, dalam pengantaran dan pengambilan dokumen kependudukan antara warga dan Dinas Dukcapil Kota Tangsel. Setelah pengambilan nomor registrasi online di situs http://siakcapil.tangerangselatankota.go.id, warga dapat memesan layanan GoSend  untuk mengantar dan mengambil dokumen sehingga tidak perlu berkunjung ke kantor Dukcapil. Untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan dokumen, Dukcapil menyiapkan jalur khusus drive thru untuk mitra GoSend dengan petugas Dukcapil yang akan mencatat nomor registrasi dan nomor order GoSend. Proses pengantaran maupun pengambilan dokumen di Kantor Dinas Dukcapil Tangsel dilakukan melalui fasilitas drive thru sehingga meminimalisir kontak langsung dan mempersingkat waktu layanan. Mitra Driver Gojek beroperasi dengan menjalankan protokol yang mengedepankan upaya menjaga Kesehatan, Kebersihan dan Keamanan (J3K) serta melengkapi diri dengan masker dan alat perlindungan diri lain. Regional Operation Head Gojek Bodetabek Dani Oktobiantoro mengatakan, pada prinsipnya Gojek hadir untuk menyelesaikan friksi kehidupan masyarakat sehari-hari. Apalagi dengan adanya tatanan kehidupan baru, Gojek berharap layanan-layanannya dapat diandalkan untuk membantu masyarakat. "Terutama dalam konteks kerja sama ini, GoSend dapat menjadi alternatif baru dalam pemanfaatan teknologi untuk pengiriman dokumen kependudukan sehingga masyarakat dapat mengurangi kontak fisik dan menekan laju penyebaran Covid-19," ujarnya. Sementara itu, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan, pemkot proaktif bekerja sama dengan banyak pihak salah satunya Gojek. "Kami menyambut baik kerja sama ini, pelayanan kependudukan harus tetap berjalan tentunya dengan tetap menjalankan protokol kesehatan," ujarnya. Airin menambahkan, kolaborasi tersebut diharapkan dapat menjadi solusi pengurusan dokumen kependudukan ke masyarakat tanpa harus keluar rumah. "Solusi teknologi semacam ini membantu disituasi seperti sekarang ini," tambahnya. Di tempat yang sama, Kepala Disdukcapil Kota Tangsel Dedi Budiawan mengatakan, masyarakat kini bisa membuat dokumen kependudukan tanpa perlu datang ke Kantor Dukcapil yang berada di Cilenggang, Serpong. Namun, biaya drive thru ditanggung sendiri si pemohon. "Setidaknya ada 7 dokumen kependudukan yang bisa dibuat di Dukcapil Tangsel menggunakan sistem drive thru, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Pernikahan dan Akta Perceraian," ujarnya. Budiawan menambahkan, drive thru dokumen kependudukan itu baru aktif mulai Senin (5/10). Langkah pertama adalah daftar online. Masyarakat yang akan menggunakan program drive thru itu harus mendaftar secara online di http://siakcapil.tangerangselatankota.go.id/. "Daftar untuk permohonan apapun itu sebelum pesan ojol, harus tetap daftar online," tambahnya. Selanjutnya, cetak daftar online. Hasil daftar online itu dicetak atau diprint sebagai bukti. Kemudian bukti daftar online itu ditempel di amplop. Diprint, kalau sulit, difoto, diprint. Ketiga adalah menyiapkan berkas persyaratan plus amplop kosong. Setelah sudah mendaftar online, pemohon menyiapkan berkas persyaratan yang diperlukan sesuai dokumen kependudukan yang diperlukan. Namun, pemohon juga menambahkan satu dua amplop coklat ukuran A4 bertulisakan alamat untuk pengiriman dokumen. "Salah satu di dalamnya, selain persyaratan, ada amplop kosong satu untuk dokumen yang sudah jadi. Nanti dihubungi, kan si warga menyantumkan nomor HP dan email," tambahnya. Langkah keempat adalah harus ke kantor kelurahan terlebih dahulu. Syarat khusus untuk pembuatan KK dan akta pencatatan sipil, pemohon harus terlebih dahulu ke kelurahan. Hal itu karena demi memperbarui data kependudukan. "Namanya update-kan harus diinput, yang input itu orang kelurahan. Tolong dong inputin, verifikasi apa, lengkap, syarat, tutup, tempel segel, kalau Gojek pakai Gojek, kalau Grab pakai Grab," ujarnya. Sedangkan, untuk pembuatan KTP, perbaikan KTP, KTP hilang, pindah datang, bisa langsung mengirim berkas persyaratan ke Dukcapil melalui ojol. "Yang saya bilang, yang tidak harus ada verifikasi, KTP hilang, KTP rusak, atau sudah punya KK tapi belum punya KTP, itu bisa langsung dari rumah," jelasnya. Kemudian pesan ojol. Setelah berkas lengkap dan syarat verifikasi ke kelurahan sudah dilakukan, maka silakan memesan ojol untuk mengirim berkas ke kantor Dukcapil. "Jadi stepnya, kan ada dua model. Kalau yang pertama itu, yang tidak perlu diupdate, misalkan KTP hilang, KTP rusak, atau punya KK tapi belum punya KTP. nah itu bisa mengirim langsung dari rumah, apliaksi ini, mau Gojek atau mau Grab," tuturnya. Ke enam adalah ojol jemput berkas. Driver ojek online mengambil berkas persyaratan yang telah tersegel untuk diantarkan ke loket drive thru di kantor Dukcapil. Selanjutnya notifikasi. Setelah berkas sampai, Dukcapil akan memprosesnya sampai dokumen kependudukan jadi dan akan mengirimkan notifikasi ke pemohon melalui nomor ponsel yang disertakan dalam amplop kosong. Delapan adalah pesan ojol ambil dokumen kependudukan. Setelah mendapat notifikasi, pemohon kembali memesan ojol untuk minta diambilkan di loket drive thru Dukcapil. Khusus KTP dan KIA wajib diambil langsung atau dengan memesan ojol, karena tidak bisa email. Terakhir adalah masyarakat memastikan nomor ponsel dan email valid. Bagi pemohon KK dan akte bisa langsung menerima dokumen dalam bentuk pdf atau soft copy. Pastikan email dan nomor ponsel valid. Dokumen akan terkirim via email dan pemohon bisa cetak di rumah dengan HVS A4 80 gram," tutupnya. (bud)

Sumber: