Prostitusi Online di Apartemen Mewah, PSK Dipasarkan Lewat Medsos

Prostitusi Online di Apartemen Mewah, PSK Dipasarkan Lewat Medsos

PANONGAN-Unit Reskrim Polsek Panongan mengungkap jaringan prostitusi online di kawasan apartemen Eco Home Tower, Citra Raya, Kelurahan Mekarbakti, Kecamatan Panongan, Rabu (9/9). Tersangka AF, seorang mucikari dibekuk polisi Senin (7/9) sekira pukul 19.00 WIB. Pelaku kedapatan menyediakan perempuan bagi lekaki hidung belang di kawasan apartemen mewah tersebut. Kapolsek Panongan AKP Rohmad Supriyanto mengatakan, informasi sementara tersangka mengaku baru 6 bulan menjalani bisnis prostitusi online di kawasan Citra Raya. Ia akan mendalami dan mengembangkan kasus ini hingga membongkar jaringan mucikari yang lainnya. "Kita tidak percaya begitu saja terhadap pengakuan tersangka. Kami akan tuntaskan dan kembangkan serta dalami setiap keterangan tersangka," jelasnya. Rohmad menjelaskan, terbongkarnya prostitusi online ini berdasarkan laporan dari warga yang merasa resah akan pemberitaan bahwa ada bisnis haram berbasis aplikasi online. "Setelah ditelusuri dan lakukan penyelidikan ternyata benar adanya jaringan bisnis prostitusi online," katanya kepada awak media saat ungkap kasus di Mapolsek Panongan, Rabu (9/9). Ia menerangkan, hingga kini berhasil mengamankan satu tersangka yakni, AP yang berperan sebagai mucikari. Serta mengamankan delapan orang perempuan pekerja seks komersial (PSK). Ia mengungkapkan 8 perempuan tersebut akan dimintai keterangan lebih lanjut untuk membongkar jaringan yang lebih luas lagi. Pengakuan tersangka, untuk menarik minat pelanggan, ia memajang foto-foto perempuan yang siap di-booking melalui media sosial (medsos) MiChat. Kata Rohmad, pelaku memasang tarif Rp500 ribu untuk sekali main. Harga tersebut belum termasuk pemesanan kamar serta asuransi atau uang jaminan tidak melakukan kekerasan terhadap PSK yang sudah dipesan. Apabila sudah deal, pelaku akan meminta uang ditransfer ke rekeningnya sebagai bukti keseriusan. "Tim melakukan penggeledahan terhadap apartemen yang dijadikan tempat prostitusi, mendapati pasangan yang bukan suami istri di dalam kamar yang ternyata merupakan pelanggan dari saudara AF ini. Tersangka mengaku hanya memiliki 5 kamar yang disewakan untuk dijadikan tempat prostitusi dengan tarif Rp150 ribu per tiga jam," lanjutnya. Selain itu, dari tarif Rp 500 ribu itu, AF mendapatkan fee Rp150 ribu. "Kita akan terus dalami kasus ini dan kembangkan," ujarnya. Informasi yang dikumpulkan Tangerang Ekspres, perempuan PSK yang bekerja bersama AF telah diberikan pendidikan dan pelatihan menggunakan media sosial terutama MiChat. Selain itu, perempuan tersebut diberikan pengarahan tentang teknik foto diri agar terlihat menarik saat dipajang di medsos. Adapun, prostitusi yang dilakukan AF tidak menyasar pelanggan yang sudah terbiasa menggunakan metode cash on delivery (COD) atau membayar d itempat. Sementara, Camat Panongan, Rudi Lesmana menegaskan, akan melakukan patroli rutin bersama Satpol PP tingkat kecamatan, polisi dan TNI yang menyasar panti pijat, hotel yang diduga tidak melengkapi maupun belum berizin. "Tentu ini menjadi perhatian serius. Ke depan kita akan gelar inspeksi serta tidak segan-segan menyegel bangunan hotel maupun tempat refleksi yang tidak memiliki izin. Kita juga sosialisasikan kepada warga untuk mengawasi putra dan putrinya agar tidak terjerumus pada perilaku negatif," katanya. (sep)

Sumber: