Bupati Zaki Perjuangkan 8 Kecamatan Masuk Polda Banten

Bupati Zaki Perjuangkan 8 Kecamatan Masuk Polda Banten

TIGARAKSA-Kabupaten Tangerang 'dalam kekuasaan' dua polda. Polda Metro Jaya dan Polda Banten. Untuk santuan kewilayahan, ada tiga polres yang menaunginya. Polres Kota Tangerang (markas di Tigaraksa), Polres Tangsel dan Polres Metro Tangerang Kota (markas di Kota Tangerang). Dari 29 kecamatan, 8 kecamatan berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Empat kecamatan, Pakuhaji, Teluknaga, Sepatan dan Sepatan Timur masuk wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Empat lagi, Pagedangan, Legok, Curuk dan Kelapa Dua masuk wilayah Polres Tangsel. Bupati Tangerang A.Zaki Iskandar kini sedang berjuang agar 8 kecamatan itu, masuk wilayah hukum Polda Banten. Hal ini diungkapkan Zaki saat Rakor bersama Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar, Gubernur Banten Wahidin Halim, Karo Remtala Serena Mabes Polri Brigjen Pol Budi Yuwono MH, Kapolresta Tangerang Kombespol Ade Ary Syam Indradi di Mapolres Kamis (27/8) lalu. Zaki menginginkan semua kecamatan di Kabupaten Tangerang berada di wilayah hukum Polda Banten. "Untuk penetapan wilayah yang penting satu yang perlu saya tegaskan, bahwa 29 kecamatan di Kabupaten Tangerang masuk ke wilayah hukum Polres Kota Tangerang Tigaraksa. Karena saya sudah bangun kantor polres yang besar dan megah. Dan itu dibangun untuk bisa mengurusi seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang," uajr Zaki. Ia memiliki catatan-catatan, tapi selebihnya Polda Banten maupun Polda Metro Jaya, dua-duanya polisi yang ia tidak meragukan lagi kemampuannya dalam melindungi masyarakat Kabupaten Tangerang. Untuk keputusan 8 kecamatan masuk Polda Banten, Zaki menyerahkan semuanya kepada Pak Kapolri. Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar juga satu pendapat dengan Bupati. Ia mengatakan salah satu upaya yang dilakukan Polda Banten dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yaitu mengusulkan penataan daerah hukum Polres Tangerang. Ia menegaskan akan mengajukan penarikan beberapa objek yang secara administratif masuk wilayah Kabupaten Tangerang, namun wilayah hukumnya berada di Polda Metro Jaya. "Polda Banten mengajukan penarikan 8 wilayah atau polsek yang berada di wilayah administratif Kabupaten Tangerang dan wilayah hukumnya berada di Polda Metro Jaya untuk ditarik kembali ke wilayah hukum Polda Banten. Delapan wilayah polsek tersebut adalah Polsek Cisauk, Legok, Kelapa Dua, Curug, Pagedangan, Teluknaga, Pakuhaji, dan Sepatan," ujarnya. Hal senada diungkapkan Gubernur Banten Wahidin Halim. Ia mengatakan yang menjadi persoalan bukan hanya dari soal pendapatan saja. Tetapi juga masalah koordinasi, masalah sosial, masalah geopolitik, dan ekonomi, serta, geografis. Juga masalah-masalah lainnya di masyarakat itu yang menjadi pertimbangan untuk menarik seluruh wilayah Kabupaten Tangerang untuk masuk ke wilayah hukum Polda Banten. "Mungkin stigma di masyarakat yang menjadi berat adalah terkait masalah plat nomor kendaraan. Karena masyarakat menganggap dengan plat nomor B (Polda Metro Jaya) itu memiliki gengsi dan pamor yang lebih. Berbeda dibandingkan dengan plat nomor A, mungkin itu yang menjadi persoalan di masyarakat," ujarnya. (sep)

Sumber: