Sesalkan Mardigras Sarang ‘Esek-esek’

Sesalkan Mardigras Sarang ‘Esek-esek’

TIGARAKSA – Masih maraknya kasus prostitusi di kawasan Mardigras, Citra Raya, membuat anggota DPRD Kabupaten Tangerang geram. Terkait hal itu, pihak manajemen Citra Raya akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan. “Nanti akan kita panggil pihak manajemennya. Saya akan koordinasikan dengan Ketua Komisi I,” ujar Muhammad Ali, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang kepada SuaraBantenNews, Senin, 24 Agustus 2020. Anggota DPRD Kabupaten Tangerang tiga periode ini menuturkan, maraknya kegiatan “esek-esek” yang telah berlangsung sejak lama ini membuat semua pihak harus serius dalam bertanggung jawab. Terlebih, akibat kegiatan yang masuk dalam kategori penyakit masyarakat ini sudah sangat meresahkan. “Pemerintah daerah dan pihak manajemen harus mau bertanggung jawab,” ungkapnya. Menurutnya, pemerintah daerah melalui Satpol PP Kabupaten Tangerang jangan hanya berani menertibkan pedagang kaki lima (PKL) agar tidak berjualan di pinggir jalan untuk selamanya. Namun, mereka juga harus mampu menertibkan lokasi “esek-esek” di Kabupaten Tangerang untuk selamanya juga. Satpol PP Kabupaten Tangerang kembali gelar razia di Kawasan Mardi Gras Citra Raya, Kecamatan Panongan. Giat rutin digelar untuk menjaring tempat pijat plus-plus yang disinyalir buka selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sebelumnya, razia digelar setelah maraknya praktik prostitusi online di kawasan tersebut. Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi mengatakan, jumlah personil yang dikerahkan sebanyak 15 orang yang didukung dua orang penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Menurutnya, usaha terapis plus-plus menggangu ketertiban umum atau melanggar perda Nomor 20 tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Apalagi saat ini, menurutnya, Pemkab Tangerang getol mensosialisasikan penerapan PSBB dengan kampanye gerakan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan (Tiga M). "Tempat pijat 'surga' kan tidak ada itu Tiga M juga dilarang beroperasi selama PSBB karena berpotensi menjadi sumber penyebaran covid. Kita keliling mulai dari depan Mardigras menyisir ruko yang bergerak di usaha jasa pijat atau terapis atau tempat hiburan. Itu di Kecamatan Cikupa dan Panongan," katanya kepada Tangerang Ekspres, Senin (24/8). Bambang menerangkan, personel menemukan di tempat usaha Massage  Carolita Makmur Mandiri (CMM) beroperasi dimana ada tiga terapis. Juga ditemukan satu orang terapis berada di satu kamar dengan satu pengunjung. "Mereka sedang melayani tamu dan kita temukan dua alat kontrasepsi di pegang terapis. Setelah kita periksa, pengelola tempat massage tidak dapat menunjukan dokumen perizinan. Kita berikan edukasi dan sampaikan apa itu PSBB serta bagaimana penyebaran Covid-19 terhadap terapis maupun pemilik. Kita juga pasangi stiker segel di pintu depan," ujarnya. (mas)

Sumber: