Sanksi Denda Rp 50 Diterapkan, Tingkat Kepatuhan Warga Masih 80 Persen

Sanksi Denda  Rp 50 Diterapkan, Tingkat Kepatuhan Warga Masih 80 Persen

CIPUTAT-Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Tangsel diperpanjang lagi. Dari 24 Agustus sampai 6 September. Perpanjangan PSBB sudah ditetapkan Pemprov Banten bersama dengan pimpinan daerah di Tangerang Raya. Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan grafik kepatuhan masyarakat baru 80 persen, dan yang ideal harusnya 90 persen. Kebijakan mengenai pengentasan Covid-19 terus dilakukan. Seperti pengentasan dari hulu ke hilir. "Kita terus mengingatkan tentang pentingnya menjaga kesehatan serta kebersihan lingkungan. Jadi bagaimana kita menyadarkan bahwa memakai masker, menjaga jarak  bukan lagi menjadi keharusan, melainkan menjadi kebutuhan," ujarnya kepada wartawan, Senin (24/8). Airin menambahkan, Perwal tahap 10 ini sama dengan PSBB tahap 9. Ia berharap manakala ada pelonggaran maka disiplin protokol kesehatan Covid-19 penting. Karena, adanya tren kenaikan jumlah kasus. Kebanyakan penderita Covid-19 orang tanpa gejala (OTG). "PR kita adalah bagaimana melandaikan angka kasus. Supaya Rumah Lawan Covid tidak penuh seperti pada Maret dan April lalu," tambahnya. Ibu dua anak ini menjelaskan, kedisiplinan ini mudah diucapkan. Tapi sulit dilakukan. Kota Tangsel sudah memiliki alat swab test yang ada di RSU Kota Tangsel dan Labkesda. Untuk menekan angka Covid-19, pemkot akan mengaktifasi satuan gugs tugas tingkat RT/RW lagi. Supaya berkeliling dan melakukan edukasi agar warganya mengingkatkan pentingnya protokol kesehatan. "Saya mendorong dan instruksikan  agar Satpol PP tegakkan perwal denda. Saya berharap denda pelanggar PSBB harus diterapkan oleh Satpol PP. Ini mengacu pada perwal dan bisa juga mengacu pada aturan tentang karantina wilayah," jelasnya. Wanita berkerudung ini menuturkan, pola hidup bersih dan sehat, jaga protokol kesehatan, makan makanan yang sehat harus terus dijalankan. Rumah Lawan Covid-19 tetap dipertahankan untuk mengantisipasj bila ada lonjakan kasus. Saat ini, di puskesmas bisa melayani rapid test. Di RSU bisa rapit test dan swab test dan di Labkesda juga bisa swab test. "PSBB dilakukan sampai kasus Covid tidak ada lagi. Karena, kita butuh payung hukum untuk penegakan regulasi dan aturan. Yang pasti PSBB bukan karantina wilayah," tuturnya. Sementara itu, Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, prinsip PSBB tahap 10 sama dengan tahap 9. Tapi, sekarang ditambah dengan pengenaan denda sebanyak Rp 50 ribu bagi warga yang tidak mengenakan masker di jalan. "Perangkat hukumnya kan ini sudah ada di dalam perwal dan sedang kita persiapkan. Yang melakukan penindakannya itu Satpol PP. Ini sanksi administratif," ujarnya. Pak Ben (panggilan Benyamin Davnie) menambahkan. Kemudian untuk sekolah juga masih belum bisa tatap muka. Serta taman kota masih belum dibuka. "Olahraga air belum boleh. Tapi, olahraga prestasi seperti sepakbola sudah boleh. Tapi, tidak menghadirkan penonton. Jangan ada kerumunan sifatnya," jelasnya. (bud)

Sumber: