Izin Operasional Venesia Dicabut

Izin Operasional Venesia Dicabut

CIPUTAT-Pemkot Tangsel mencabut izin operasional tempat pijat dan karaoke Venesia di BSD, Serpong. Hal tersebut dilakukan setelah Bareskrim Polri menggerebek karaoke dan spa Venesia pada Rabu (19/8) malam. Klub Venesia diduga melanggar aturan operasional di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Tangsel. Penggerebekan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Saat ini, polisi menetpakan 6 orang dari manajemen menjadi tersangka. Klub Venesia kembali buka sejak Juni lalu. Selain 6 tersangka, 47 perempuan yang berprofesi sebagai pemandu lagu dan terapis spa diperiksa terkait dugaan tindak pidana prostitusi dan perdagangan orang. Perempuan tersebut didatangkan dari berbagai daerah. Kasatpol PP Kota Tangsel Mursinah mengatakan, Satpol PP adalah OPD teknis di lapangan dalam penegakan perda. Dimana Perwal PSBB sudah diperpanjangan 9 kali atau tahap 10. Terkait pengawasan tempat hiburan dilakukan di 7 kecamatan dan dibantu gugus tingkat kecamatan sampai RT/RW. "Terkait kasus Venesia kita apresiasi yang dilakukan bareskrim terkait TPO," ujarnya kepada wartawan, Senin (24/8). Mursinah menambahkan, kewenangan Satpol PP terkait penegakan perdanya dan di masa PSBB sudah ada empat tempat hiburan yang dicabut izinnya. Terkait Venesia, mulai Selasa (25/8) diproses dan sudah memberikan rekomendasi kepada DPMPTSP agar mencabut izin Venisia. "Ada tidaknya PSBB kami sebagai penegak perda tetap jalankan fungsi kami," tambahnya. Sementara itu, Kepala Bidang Sosial Budaya pada DPMPTSP Kota TangselĀ Sapto Pratolo mengatakan, DPMPTSP selaku penerbit perizinan, juga dapat melakukan pencabutan izin dengan rekomendasi teknis OPD teknis yang terkait usaha-usaha tersebut. "Selama PSBB, DPMPTSP sudah mengeluarkan empat pencabutan izin usaha, yakni karaoke Master Piece di Teraskota, karaoke Double Six di Intermark, karaoke Matador dan terkahir karaoke Venesia," ujarnya. Sapto menambahkan, izin Venesia ditertibkan izin pada 5 Septmeber 2019 yakni izin operasional hotel, karaoke dan pijat. Terkait pelanggaran yang dilakukan maka ada dua izin yang dicabut, yakni izin operaional pijat dan karaoke. "Dasarnya Venesia melakukan pelanggaran PSBB dan hari ini (kemarin) surat cabutnya sudah diterbitkan dan kita berikan kepada pemilik usahanya," tambahnya. Masih menurutnya, bila pemilik mau urus lagi bisa tapi, banyak persyaratan yang harus dipenuhi dan dilengkapi dan syaratnya sama. Namun, jatuhnya bukan izin perpanjangan tapi, baru karena SK aslinya sudah dicabut. "Kalau ada pemohon mengajukan izin, dicek dan disurvei maka selesai. pengawasannya dikembalikan kepada OPD terkait," tuturnya. Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pariwisata Kota Tangsel Dadang Sofyan mengatakan, terkait Venesia pemkot telah melakukan langkah pembinaan mulai dari sosialisasi dan monitoring. Bahkan beberapa minggu sebelum kejadian anggota Aspira telah melakukan audiensi. "Mereka ingin diberikan kebebasan melakukan operaisonal tapi, sesuai aturan ketentuan yang ada untuk kegiatan parsiwisata ada beberapa yang tidak diperbolehkan, seperti usaha hiburan, panti pijat, karaoke dan lainnya," ujarnya.(bud)

Sumber: