9 Pelajar Tersangka Tawuran

9 Pelajar Tersangka Tawuran

TANGERANG - Belasan pelajar terlibat tawuran di Jalan Parimeter Utara Bandara Soekarno-Hatta. Satu pelajar kritis terkena sabetan benda tajam. Tawuran yang melibatkan siswa SMK di Jakarta dengan SMK di Teluknaga Kabupaten Tangerang, dipicu saling ejek di media sosial. Ejekan itu berujung adu tantang untuk tawuran. "Salah satu tersangka F menantang di media sosial yang kemudian dilanjutkan percakapan di WhatsApp. Mereka menentukan tempat dan ketemu di Parimeter Utara karena dianggap aman,"ujar Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian Saputra saat jumpa pers, Kamis (13/8). Dikatakan, polisi mengamankan sembilan pelajar yang terlibat tawuran menggunakan senjata tajam tersebut. Adi menambahkan, salah satu pelajar menjadi korban luka parah lantaran terkena senjata tajam. "Ini kasus tindak pidana secara bersama, melakukan kekerasan di muka umum serta penguasaan senjata tajam dengan korban dan pelaku anak di bawah umur,"paparnya. Ia menjelaskan, dari aksi tawuran tersebut, polisi menahan sembilan pelajar yang sudah ditetapkan tersangka. "AMP berperan melakukan pembacokan dengan menggunakan senjata tajam sejenis samurai. Tersangka APR melakukan pembacokan menggunakan celurit pada kepala belakang korban, dan MFF melakukan pembacokan ke arah dada sebelah kanan korban dengan menggunakan celurit,"ungkapnya. Adi menuturkan, untuk enam pelajar lainnya yang berusia di bawah umur berperan menguasai senjata tajam yaitu AAF (16), KR (17), MFF (17), ES (17) FSM (16) dan GA (17). "Kasus ini kami akan dalami lagi, untuk mengetahui apakah ada motif lain dan tersangka lain yang ikut dalam aksi tawuran," tuturnya. Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1952 dengan ancaman hukuman selama lamanya 10 tahun penjara, dan pasal 170 KUHP dan pasal 80 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (ran)

Sumber: