Pelayanan PBB Keliling Disambut Baik Warga

Pelayanan PBB Keliling Disambut Baik Warga

TIGARAKSA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, menggelar pelayanan pembayaran pajak PBB keliling di setiap kantor desa atau kelurahan. Selama masa pandemi Covid-19 ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang memberikan sejumlah insentif selama Agustus 2020 ini. Salah satunya UPT 3 Rajeg menjemput bola wajib pajak di Desa Sukamantri. Menurut Kepala TU UPT 3 Rajeg Tajudin Solihin, pelayanan ini untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat. Menurut Tajudin, saat ini Pemerintah Kabupaten Tangerang, memberikan insentif pajak berupa penghapusan denda administrasi, keringanan ketetapan pajak terutang khusus golongan satu, pengurangan ketetapan pajak terutang maksimal 30 persen bagi yang mengajukan dan diskon 10 persen ketetapan BPHTB. Pada saat pelayanan keliling masih ditemukan adanya sejumlah wajib pajak yang memiliki pembayaran tunggakan pajak PBB. Ia menjelaskan, pembayaran tunggakan terpaksa kena pemblokiran. Untuk buka pemblokiran harus lunas pajak terutang. Setelah dilunasi baru aktivasi ke UPT 3 Rajeg atau Bapenda. “Bayar kembali pajak terutang sampai dengan tahun berjalan. Jadi segera manfaatkan kesempatan ini selama Agustus,” kata Tajudin, Rabu (12/8). Warga sangat menyambut baik pemberian insentif kepada wajib pajak bumi dan bangunan karena sangat membantu meringankan warga. Hamzah, salah seorang warga Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, yang hendak membayar PBB dengan nilai Rp 80 ribu dibebaskan. Ia merasa bersyukur, jika pembayaran pajak untuk tahun ini dibebaskan. Hamzah mengaku tidak menyangka jika ia mendapatkan pembebasan membayar pajak. Niat dirinya ke kantor pajak ingin membayar pajak sebidang tanah yang dimiliknya. Saat ia menyodorkan bukti pembayaran sebelumnya, petugas pajak membebaskan pembayarannya. “Alhamdulillah bayar pajak tahun ini bebas,” ucap Hamzah, dengan begitu sumringah. (mas)

Sumber: