Kena PHK Dapat Bantuan Modal

Kena PHK Dapat Bantuan Modal

TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang akan memberikan bantuan modal kepada warga yang terkena PHK. Ini langah Pemkot mengikuti jejak pemerintah pusat yang membagikan bantuan subsidi kepada pekerja yang terdampak Covid-19. Walikota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, siapa saja yang mau memulai usaha setelah kena PHK, akan dibantu modal oleh Pemkot Tangerang. Bantuan ini kata Arief, sedang dalam kajian. "Kita sedang kaji terlebih dahulu, program ini nantinya akan membantu masyarakat yang terdampak virus corona. Salah satunya masyarakat yang di-PHK akibat perusahaan tempat kerjanya gulung tikar,"ujarnya saat ditemui Tangerang Ekspres di Puspemkot, Senin (10/8). Arief menambahkan, bantuan tersebut kisaran Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta. Untuk mendapatkannya, masyarakat mengajukan ke masing-masing kelurahan. "Mudah-mudahan bisa membantu menggerakan ekonomi masyarakat,"paparnya. Dikatakan Arief, dengan bantuan modal usaha tersebut nantinya masyarakat bisa berkembang. Karena mereka yang akan menentukan melakukan usaha. "Kalau saya lihat, masyarakat di tengah pandemi virus corona berlomba-lomba mempunyai ide kreatif untuk berjualan," ungkapnya. Arief menuturkan, pandemi virus corona sampai saat ini belum bisa diprediksi kapan akan berakhir. Untuk tetap dapat bertahan, Pemerintah akan terus melakukan upaya agar masyarakat tidak berdampak parah. "Kita juga sedang bergerak dalam ketahan pangan, ada Kelompok Wanita Tani (KWT) di kampung tematik yang nantinya akan membuat ketahan pangan di masing-masing wilayah. Kami akan suport untuk kebutuhan mereka dalam menjalankan ketahan pangan,"tutupnya. Diberitakan, pemerintah pusat akan menggelontorkan bantuan Rp 600.000 ribu per bulan bagi pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Total subsidi gaji yang diberikan itu ialah Rp 2,4 juta per pekerja. Pencairan berlangsung pada September hingga Desember 2020. "Pemerintah akan membayarkan dua kali karena kita ingin memastikan daya beli dan konsumsi tetap terjaga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal ketiga dan keempat," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan resminya dilansir dari detik. Ida memastikan, pekerja penerima subsidi ini pekerja swasta, bukan PNS dan pegawai BUMN. Syarat untuk jadi penerima subsidi harus pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150 ribu per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. (ran)

Sumber: