PHK Picu KDRT, Selama Pandemi 10 Kasus

PHK Picu KDRT, Selama Pandemi 10 Kasus

TANGERANG - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) cukup tinggi. Pemkot Tangerang mencatat ada 10 kasus selama pandemi Covid-19. Kekerasan dipicu banyaknya Pemutusan hubungan kerja (PHK) yang berdampak pada kondisi ekonomi keluarga. Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak pada DP3AP2KB Kota Tangerang Irna Rudiana mengatakan, KDRT yang terjadi karena dampak ekonomi. Dimana banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan akibat pandemi. "Dari pengaduan yang kami terima, kebanyakan korban KDRT akibat suaminya di PHK dari perusahaan. Tentunya, masalah ekonomi paling dominan yang terjadi selama pandemi virus corona,"ujarnya saat ditemui Tangerang Ekspres di ruang kerjanya, Kamis (6/8). Irna menambahkan, banyak keluarga yang belum siap secara psikis untuk tidak mendapat penghasilan. Belum lagi dituntut masalah ekonomi keluarga, sehingga berujung pada KDRT. "Secara psikologis, orang kehilangan pekerjaan akan mengalami tindakan diluar batas kewajaran. Mereka ditekan masalah ekonomi keluarga, akhirnya istri atau anak menjadi korban KDRT,"paparnya. Ia menjelaskan, pemerintah hanya bisa memberikan bantuan sosial dan tidak bisa menanggung kebutuhan secara penuh. Dan itu menjadi dilema, karena tidak bisa semuanya diberikan kebutuhan secara penuh. "Dalam masalah ini, kita dari DP3AP2KB hanya membantu menjembatani permasalahan KDRT-nya. Untuk masalah kebutuhan pangan bisa OPD terkait,"katanya. Irna menuturkan, dari data Disnaker selama pandemi virus Corona, ada 73 perusahaan yang melakukan PHK kepada karyawannya. Setidaknya ada 8.282 karyawan menjadi korban PHK oleh perusahaanya. "Angka PHK itu sangat tinggi selama virus corona, saya berharap masyarakat khusunya para suami untuk bisa menahan diri untuk tidak melakukan KDRT. Tentunya dampak virus corona ini menyuluruh dan tidak pilih-pilih,"tutupnya. (ran)

Sumber: