Tindak Peleburan Baja Tak Miliki Pengolahan Limbah B3

Tindak Peleburan Baja Tak Miliki Pengolahan Limbah B3

TIGARAKSA - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, akan menindak pabrik yang nakal membuang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang tidak sesuai prosedur. Termasuk pasir besi dari hasil peleburan baja yang marak di Desa Matagara, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Kepala DLHK Kabupaten Tangerang, Ahmad Taufik mengatakan, pasir besi hasil peleburan termasuk jenis limbah B3 sehingga dilarang dibuang di sembarang tempat. "Harus dibuang itu ke pihak ketiga yang memiliki izin, serta armada yang sudah berizin dari pemerintah pusat. Laporkan saja ke kita nama perusahaan yang melanggar dan bentuk pelanggarannya. Nanti kita akan pelajari, serta telusuri dan kita akan cek kelapangan," ujar Taufik, saat dihubungi Tangerang Ekspres, Rabu (5/8). Taufik menegaskan, akan ada sanksi tegas yang diberikan kepada perusahaan yang terbukti membuang limbah B3 dengan tidak sesuai prosedur. Kata Taufik, adapun sanksi yang akan diberikan berupa pencabutan izin usaha, termasuk pemberhentian produksi sampai batas waktu belum ditentukan. Taufik mengatakan, prosuder perizinan luas, serta melibatkan banyak faktor, dimana dinas lingkungan hidup merupakan bagian kecil. Namun,  ia tetap terbuka dan akan menindaklanjuti, apabila terdapat laporan warga perihal perusahaan yang membuang limbah B3 disembarang tempat. Ia menilai, tindakan warga Desa Matagara yang mengelola pasir besi dari limbah peleburan baja dapat membahayakan lingkungan. Termasuk kesehatan warga terancam dikarenakan pasir besi merupakan limbah B3. "Lalu ada izin prinsip dan dokumen analisis dampak lingkungan (amdal), yang menerbitkan dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP), nanti dibuatkan online single submission (OSS) dan segala macamnya. Kalau amdal itu sifatnya hanya rekomendasi bukan kita yang menerbitkan izinnya.  izinnya dikeluarkan tetap oleh DPMPTSP.  Kemudian berlanjut ke izin yang lain sampai izin mendirikan bangunan (IMB)," paparnya. Lanjutnya, tindakan limbah pasir besi yang dibuang disembarang tempat tidak sesuai dengan prosedur. "Harus pihak ketiga  yang mendapat izin dari pemerintah pusat. Laporkan saja kepada kami perusahaannya," ujarnya. (sep/mas)

Sumber: