New Normal Rawan WNA Ilegal

New Normal Rawan WNA Ilegal

TANGERANG - Pergerakan Warga Negara Asing (WNA) ilegal di Kota Tangerang berkurang. Namun, keberadaan mereka rawan marak lagi di era new normal. Mengingat sejumlah daerah sudah memberikan kelonggaran pada sektor usaha. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Banten Andika Dwi Prasetya mengatakan, penurunan kasus WNA ilegal disebabkan mobilisasi antarnegara dibatasi. "Sejak adanya virus corona, WNA ilegal yang sering masuk wilayah Banten khususnya ke Kota Tangerang menurun. Tapi itu tidak membuat tim pengawasan orang asing diam,"ujarnya saat ditemui Tangerang Ekspres di Kantor Imigrasi Tangerang, Kamis (23/7). Andika menambahkan, kebanyakan WNA ilegal berasal dari Afrika dan Cina. Mereka masuk Indonesia kebanyakan tidak memiliki paspor resmi dan selalu melakukan pelanggaran over stay. Mereka tidak mau mengurus izin tinggal di Indonesia. Bahkan, sering melakukan tindak kejahatan cyber selama tinggal di Tangerang. Diakui, anggaran pengawasan orang asing dialihkan untuk penanganan Covid-19. Tapi hal itu tidak menjadi kendala dalam melakukan pengawasan terhadap WNA ilegal. "Walaupun demikian kegiatan yang bisa dilakukan tetap dijalankan dan tidak ada penundaan kegiatan selama masih bisa dilakukan," ungkapnya. Andika menuturkan, saat ini telah dilakukan konsolidasi dengan stakeholder untuk menentukan kebijakan menghadapi adaptasi new normal. Untuk itu harus tetap produktif dalam melakukan fungsi pengawasan orang asing. "Kami akan merespon laporan masyarakat mengenai adanya WNA ilegal. Berdasarkan aturan, WNA yang datang ke Indonesia harus membawa dan memiliki dokumen lengkap. Jika tidak, akan dianggap ilegal dan itu melanggar aturan negara,"tutupnya. (ran)

Sumber: