KPU, Bawaslu dan Dukcapil Samakan Data Pemilh

KPU, Bawaslu dan Dukcapil Samakan Data Pemilh

SERPONG-Badan Pengawas Pemilu Kota Tangsel melakukan rakor dengan KPU dan Disdukcapil. Ini dilakukan untuk menyamakan jumlah daftar pemilih di Kota Tangsel. Hal tersebut dilakukan karena adanya selisih data pemilih yang direkomendasikan oleh Kemendagri dan KPU. Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep menjelaskan bahwa selisih itu didapat dari DP4 yang diberikan oleh KPU sebanyak 1.038.662. Sementara data pemilih yang diberikan oleh Kemendagri sebanyak 965.699. ”Ini menjadi pertanyaann kami, kenapa datanya berbeda, jadi dalam rakor ini ingin kami samakan pendapatnya, yang benar yang mana,” kata dia. Sementara mewakili Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Selatan Kabid Pencatatan Kependudukan Heru Sudarmanto, perbedaan pasti terjadi, karena adanya pendataan yang berbeda yang dilakukan oleh KPU dan Disdukcapil. Hal tersebut yang menyebabkan data yang direkam oleh Disdukcapil lebih sedikit dibandingkan dengan data yang disampaikan oleh KPU. ”Yang jelas, kami akan selalu berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu untuk memenuhi hak suara seluruh masyarakat di Kota Tangsel,” ujar Heru. Saat ini dia sedang berupaya mencetak KTP-el untuk pemilih muda. Dimana yang masih berusia 17 sejak tanggal pemilihan. Pencetakan sendiri sekarang sudah bisa dilakukan di setiap kecamatan. Dengan jumlah percetakan setiap minggunya mencapai 6.000 KTP-el. ”Sekarang di percetakan sudah disediakan mesin cetak. Jadi percetakan sudah bisa dilakukan di kecamatan masing-masing,” kata dia. Selanjutnya, karena adana wabah ini juga, Disdukcapil sedang berupaya melakukan percetakan pengajuan pembuatan KTP-el yang belum dilakukan sejak wabah ini. ”Jadi fokus kita juga ke sana. Ada yang masih belum dicetak juga, makanya di Kecamatan kita sediakan juga agar bisa mencetak KTP-el,” kata dia. Selain itu, Anggota KPU Kota Tangsel Ajat Sudradjat menjelaskan bahwa perbedaan data pemilih yang terjadi di antara Disdukcapil dan KPU dikarenakan metode pengumpulannya berbeda. Data yang dimiliki KPU merupakan sinkronisasi data yang sudah dilakukan oleh KPU RI. ”Sementara kalau Disdukcapil bergantung pada perekamaan dokumen. Misal ada warga meninggal, kalau tidak ada akta meninggalnya tidak akan dianggap meninggal,” ujar Ajat. (mol)

Sumber: