Sindikat Spesialis Curanmor Dibekuk

Sindikat Spesialis Curanmor Dibekuk

TIGARAKSA - Satreskrim Polresta Tangerang, meringkus 3 dari 4 tersangka kejahatan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Ketiga tersangka yaitu ARF (23), CA (28), dan RS (23) dimana satu tersangka lainnya sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan saat ini sedang dalam pengejaran. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, modus para pelaku adalah dengan merusak lubang kunci sepeda motor dengan menggunakan kunci letter T. Para tersangka, kata Ade, mengincar kendaraan khususnya kendaraan roda dua yang tidak dalam pengawasan pemiliknya. “Dalam beraksi, para tersangka berkeliling mencari kendaraan yang jauh dari jangkauan pemilik,” kata Ade di Mapolresta Tangerang, kemarin. Dikatakan Ade, para tersangka memiliki perannya masing-masing. Ada tersangka yang berperan mengawasi keadaan dan menjadi joki atau orang yang ditugasi mengendarai kendaraan hasil kejahatan. “Dan ada juga yang berperan sebagai eksekutor pencurian, istilah mereka memetik kendaraan,” terang Ade. Kepada polisi, para tersangka mengaku sudah lima kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Tangerang. Namun, terang Ade, polisi masih akan terus mendalami keterangan dari para tersangka. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 362 dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Ade mengimbau para pemilik kendaraan untuk meningkatkan pengamanan dan keamanan menjaga harta benda dan diri. Ade mendorong masyarakat untuk melengkapi kendaraannya dengan kunci tambahan dan kunci rahasia. “Jangan beri kesempatan kepada ornag untuk berbuat kejahatan. Mereka sudah niat berbuat jahat. Ketika bertemu dengan kesempatan jadilah kejahatan,” tandas Ade. Selain kasus curanmor, polisi juga meringkus 8 dari 10 orang yang melakukan penganiayaan. Korbannya Saprudin dan Setiawan. Peristiwa terjadi di Jalan Gajah Barong, Desa Cileles, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (2/5). Kedua korban merupakan warga Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang. Sedangkan semua tersangka termasuk yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) merupakan warga Tenjo, Kabupaten Bogor. Selain dianiaya, motor dan telepon seluler korban juga dirampas oleh para pelaku. Ade menjelaskan, 8 orang yang sudah dibekuk yakni MS, DS, ME, MAH, GW, LIM, GA, dan AR. Dua tersangka lainnya, kata dia, saat ini sedang dalam pengejaran. "Kasus berawal dari sekelompok orang yang berasal dari Tenjo yang merasa mendapat tantangan atau ajakan ribut oleh seseorang melalui media sosial Facebook," kata Ade saat ekspos kasus di Mapolresta Tangerang. Ade melanjutkan, merasa mendapat tantangan, para tersangka kemudian mendatangi lokasi yang sudah dijanjikan untuk berduel. Namun, saat tiba di lokasi, para tersangka tidak mendapati orang yang dicari. Dikatakan Ade, para tersangka kemudian berkeliling wilayah Tigaraksa. Kemudian para tersangka melihat dua orang yang sedang nongkrong di di Jalan Gajah Barong, Desa Cileles, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. "Tanpa basa-basi dan tanpa sebab, para tersangka langsung memukul dan menganiaya kedua korban," ujar Ade. Kedua korban kemudian lari menyelamatkan diri meninggalkan telepon genggam dan sepeda motor di lokasi. Para tersangka lalu mengambil barang-barang milik korban itu dan menualnya ke salah satu dari mereka. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan varian pasal sesuai perannya masing-masing. Kata Ade, para tersangka dikenakan Pasal 170, 362, 365, dan 480 dengan ancaman hukuman rata-rata di atas 5 tahun penjara. Pada kesempatan itu, Ade mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing konten atau postingan provokatif.  "Serta tentu tidak membuat konten yang juga provokatif dan negatif yang bisa berujung pada perbuatan pidana," tandasnya. (sep/mas)

Sumber: