Pengawas Bawaslu Dibekali APD

Pengawas Bawaslu Dibekali APD

SERPONG-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel membagikan alat pelindung diri (APD) bagi pengawas lapangan. Dalam hal ini, Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Pemilihan Kelurahan (PPL). Pembagian APD dilakukan secara simbolis di Telaga Seafood, kemarin. Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Mohamad Acep mengatakan, pembagian alat itu dilakukan sebagai persiapan kerja bagi para pengawas lapangan. Mengingat, hari ini Rabu (15/7) pengawas kecamatan dan kelurahan akan terjun ke lapangan untuk memantau proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan KPU Kota Tangsel. "Ini adalah rakor persiapan, mengawal pelaksanaan coklit oleh KPU yang dimulai 15 Juli sampai 13 Agustus mendatang," kata Acep, kepada wartawan. Sebagai mana prosedur pilkada yang dilakukan di masa pandemi ini, yakni bahwa pilkada juga harus mengikuti protokol kesehatan maka, pengawasan pun dilakukan dengan standar yang sama. Dalam hal ini, KPU sebagai penyelenggara harus menerapkan protokol kesehatan dalam setiap tahapannya. Maka, Bawaslu juga harus melakukan hal sama dalam hal pengawasan terhadap KPU. "Karena masa pandemi, maka ada dua yang harus dipastikan Bawaslu. Pertama, dalam melakukan coklit serentak harus memerhatikan penanganan covid-19. Tidak hanya melakukan coklit, tetapi harus dipastikan juga bahwa PPDP menggunakan masker, face shield, hand sanitizer dan sarung tangan," kata dia. Jika ditemukan PPDP tidak menggunakan alat pelindung diri maka, Bawaslu akan mengingatkan dan PPDP dinilai melakukan pelanggaran administratif. "Maka, untuk pengawas lapangan dari Bawaslu kita bagikan juga hand sanitizer, masker, faceshield dan multivitamin bagi mereka," jelasnya. Di bagian lain, Komisioner Bawaslu Tangsel, Slamet Santosa menambahkan, dalam hal pengawasan coklit oleh KPU, pengawas Bawaslu juga diingatkan untuk memastikan bahwa data pemilih yang dimutakhirkan sesuai atau memenuhi syarat. Jika ditemukan ada pemilih yang tidak memenuhi syarat maka, harus disampaikan kepada KPU untuk dicoret. "Fokus pengawasan dalam hal data pemilih yaitu yang tidak memenuhi syarat. Misalnya, orangnya meninggal, masuk dalam daftar ganda, pindah domisili, itu harus dipastikan dicoret," katanya. Lebih dari itu, kegiatan pencocokan pemilih yang dilakukan PPDP juga harus benar-benar dilakukan sesuai ketentuan. Dalam hal ini, petugas KPU harus benar-benar melakukannya dengan cara door to door ke setiap rumah pemilih. "Dalam proses coklit, petugas bekerja sesuai prosedur. Harus door to door," papar Slamet. (esa)

Sumber: