Aturan Resepsi Pernikahan, Tunggu Kajian Gubernur Banten

Aturan Resepsi Pernikahan, Tunggu Kajian Gubernur Banten

TIGARAKSA-Pemkab Tangerang resmi memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk keenam kalinya hingga 26 Juli mendatang. Pada perpanjangan kali ini, pemkab mengusulkan pelonggaran di beberapa aktivitas. Mulai dari pembukaan kembali proses belajar mengajar di pondok pesantren untuk tingkat Madrasah Aliyah, resepsi pernikahan, sunatan hingga gelaran salat Idul Adha. Rencananya, aturan pelonggaran akan segera dibuat setelah hasil kajian Gubernur Banten turun. Bupati Tangerang, A. Zaki Iskandar mengatakan, beberapa pelonggaran masih menunggu surat keputusan (SK) Gubernur Banten. Baik petunjuk pelaksanaan (Juklak) maupun pentunjuk teknis (Juknis). Ia mengungkapkan, apabila usulan pemkab disetujui adanya pelonggaran, maka akan diterapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan ketat. "Salah satunya adalah salat Idul Adha. Nanti bagaimana proses belajar mengajar di pondok pesantren (ponpes) untuk tingkat aliyah. Kemudian kegiatan resepsi pernikahan, sunatan ataupun kegiatan sosial lainnya," katanya kepada Tangerang Ekspres usai rapat Forkopimda bersama Gubernur Banten di Sekretariat gugus tugas Covid-19 di Gedung Bupati lantai V, Minggu (12/7). Zaki memaparkan, perpanjangan PSBB dinilai perlu untuk mendisiplinkan warga mengenai pencegahan penyebaran Covid-19. "Tetapi tetap dilanjutkan PSBB dalam rangka mempertahankan disiplin masyarakat untuk tetap menggunakan masker, jaga jarak dan sering cuci tangan," jelasnya. Ia menuturkan, tidak semua aktivitas proses belajar mengajar di ponpes akan dibuka kembali usai PSBB diperpanjang. Hanya saja, untuk awal diusulkan ditingkat aliyah terlebih dahulu. Namun, pemkab belum mau menyatakan dibuka kembali. Sebab masih menunggu protap pelaksanaan dari Gubernur Banten. Ia mengungkapkan, aktivitas dibukanya kembali resepsi pernikahan merupakan salah satu usulan dari penggiat seni dan kebudayaan. Namun masih menunggu hasil kajian pemprov. Aspirasi dari penggiat seni, kata Zaki, resepsi pernikahan hanya dibatasi 30 orang. Mereka meminta diberi keluasaan lagi. Tidak 30 orang. "Kalau pun nanti ada hiburan kita akan lakukan simulasi dan kajian terlebih dahulu. Hasilnya kita akan laporkan kepada Pak Gubernur untuk mendapat persetujuan. Tahapan dan tata laksananya juga semua begitu. Sebelum diberikan izin kita akan buat kajian dan simulasi setelah mendapat izin kita buat protapnya. Baru silakan dijalankan tetapi dengan ketentuan yang ada," ujarnya. Zaki menegaskan, perihal fasilitas rapid test di ponpes untuk dimulai kembali aktivitas belajar mengajar berasal dari APBD Pemkab Tangerang dan Banten serta sumbangan dari pihak ketiga. "Anggaran rapid test itu dari Pemkab Tangerang, provinsi dan dana coorporate social responsibility (CSR). Kita memiliki stok rapid test sebanyak 10 ribu kit yang berasal dari bantuan, pemkab dan kita juga meminta ke Dinas Kesehatan Banten. Jadi semakin banyak rapid test, semakin baik dan semakin aman untuk pelajar memulai aktivitas belajar mengajar. Substansinya bukan dari mana anggarannya karena nanti penyerapan dan laporan ada pemeriksaan dari Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) RI," tegasnya. Senada, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyied mengatakan, PSBB tetap diperpanjang dengan beberapa pelonggaran. Sebelumnya mulai kembali dibukanya aktivitas pada sarana peribadatan. "Tetapi pelonggran juga masih menunggu aturan dari Gubenur Banten yang menjadi acuan Peraturan Bupati Tangerang Yang pasti nanti dengan protokol kesehatan yang ketat. Untuk resepsi pernikahan masih dalam kajian. Nanti kita lihat aturan Gubernur Banten sebagai acuan peratutan bupati, sekarang provinsi sedang menyusun," pungkasnya. (sep)

Sumber: