8 Pemerkosa ABG Hingga Tewas Diringkus
SERPONG-Polres Tangsel berhasil mengungkap kasus pemerkosaan OR (16) warga Serpong Utara. Polisi meringkus 8 pelaku atas kasus tersebut. Satu dari pelaku, masih berstatus anak di bawah umur. Para pelaku adalah Fikri Fadhilah (19) alias Cedem, Sudirman (25) alias Jisung, Denis Andrian (27) alias Bobi, Ahmad Nur Anjaeyni (23) alias Anjay, Diki Putra Aji (20) alias Kibaw, Saefullah (31) alias Kubil, Muhammad Widori (27) alias Dori. Ketujuh pelaku tersebut merupakan warga yang tinggal di Kampung Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Sedangkan satu pelaku lagi adalah Rayhan Riansyah (16) alias Rian warga Desa Dandang, Cisauk, Kabupaten Tangerang. Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan mengatakan, anggotanya berhasil mengamankan 8 tersangka pemekerkosaan terhadap anak di bawah umur. "Satu dari 8 pelaku masih berstatus anak di bawah umur. Mereka ditengkap dalam waktu dan tempat terpisah," ujarnya kepada wartawan saat konferensi pers halaman Mapolres, Senin (13/7). Iman menambahkan, OR dua kali disetubuhi bergilir di salah satu rumah di bilangan Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, 10 dan 18 April 2020 silam. Sebelum diperkosa, gadis putus sekolah itu, terlebih dahulu meminum pil excimer sebanyak tiga butir. Pil semacam obat penenang itu dibelikan oleh Cedem, yang juga pemilik rumah. Setelah dua kali persetubuhan bergilir itu, OR jatuh sakit. OR sampai pincang dan harus menggunakan kursi roda setelah kejadian itu. "Kondisi tubuh OR terus menurun sampai akhirnya mengembuskan nafas terakhirnya pada Kamis (11/6) lalu," tambahnya. Untuk memastikan penyebab kematian korban, polisi telah membongkar makam dan mengotopsi jasad korban. Hasil otopsi penyebab kematian korban akibat infeksi alat kelamin saat dilakukan kekerasan seksual yang dialami korban. Saat diberi obat, membuat korban tidak bisa kontrol diri dan membuat pelaku melakukan aksinya dengan mudah. "Kita sedang mendalami obat yang diberikan pelaku dapat dari mana," jelasnya. Iman menuturkan, untuk satu tersangka yang statusnya di bawah umur penyelidikannya dipisahkan dari yang dewasa dan tidak bisa ditampilkan karenan memerhatikan faktor psikologinya. Pelaku di bawah umur ancaman hukuman sama tapi, proses penyidikan terhadap anak berbeda. Pelaku dijerat dengan Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, tepatnya pasal 81 subsider 82. "Pelaku diancam dengan kurungan penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun," tuturnya. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Muharram Wibisono mengatakan, kasus tersebut berawal pada April 2020 antara korban dengan tersangka Cedem berkenalan di sosial media (medsos) FaceBook (fb) dan melakukan pertemanan, kemudian berlanjut berpacaran di fb. "Pada 9 April, korban bertemu dengan tersangka Cedem di dekat WTC Priyangan, Serpong dengan perjanjian sebelumnya untuk ketemuan," ujarnya. Wibisono menambahkan, setelah korban bertemu dengan tersangka Cedem, selanjutnya di ajak ke TKP yaitu RT 4/4 Desa Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Sesampainya di TKP pada 10 April, tersangka Iainya telah menungu, kemudian tersangka Cedem memberikan 3 butir Pil Excimer kepada korban. Sekitar 30 menit kemudian reaksi obat tersebut sudah muncul sehigga korban mabuk. Selanjutnya, tersangka Cedem menyetubuhi korban kemudian secara bergilir bergantian 7 orang tersangka lainya juga menyetubuhi Korban. Pada 18 April sekitar pukul 01.00 WIB di TKP yang sama, kejadian tersebut terulang Kembali. yaitu korban dijemput tersangka Cedem di WTC Priyangan Serpong dan dibawa ke TKP. Sampainya di TKP tersangka lainya kecuali tersangka Kabil telah menunggu, kemudian tersangka Cedem kembali memberikan 3 butir pil excimer kepada korban. Setelah korban mabuk kemudian tesangka Cedem menyetubuhi korban dan diikuti tersangka Iainya. "Dan pada 18 April jumlah tesangka yang menyetubuhi korban ada 7 orang karena tersangka Kubil tidak ikut menyetubuhi korban," tambahnya. Setelah kejadian tersebut, korban menderita sakit, kemudian pada tanggal 26 Mei 2020 dibawa kerumah sakit khusus Jiwa Dharma Graha Serpong sampai dengan tanggal 9 Juni 2020. Dari rekam medis dan keterangan saksi, bahwa kemaluan korban kemerahan dan mengeluarkan bau tidak enak. Kemudian korban tidak bisa jalan, bicara tidak jelas serta berperilaku tidak wajar seperti meraba raba payudara dan menurunkan celana dalamnya. Pada pemeriksaan terhadap jenazah korban ditemukan memar pada mulut rahim akibat kekerasan tumpul yang melewati liang senggama. Tidak di temukan tanda tanda kekerasan pada bagian tubuh lain nya. Sebab mati orang ini tidak dapat ditentukan karena keadaan organ organ dalam tubuh telah mengalami pembusukan. "Namun, memar pada mulut rahim dapat menimbulkan inveksi berat sehingga mengakibatkan kematian," tuturnya. (bud)
Sumber: