Kejari Tanggapi Kasus Perumahan Citra Pasundan

Kejari Tanggapi Kasus Perumahan Citra Pasundan

TIGARAKSA – Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, menyoroti kasus perumahan bodong Perumahan Citra Pasundan yang berlokasi, Desa Curug Wetan, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang yang saat ini masih menuai konflik. Plt. Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Nana menyarankan, kepada warga dan pengembang serta pihak terkait agar melakukan upaya mediasi untuk mencari solusi. Hal ini bertujuan agar masyarakat tidak menjadi korban atas kerugian yang didapat saat ini. “Solusinya seperti apa, bisa membayar ganti rugi atau mencarikan tempat tinggal baru supaya warga tidak kehilangan tempat tinggal,” ujarnya, Kamis (9/7). Ia menuturkan, jika kasus ini masuk lagi ke ranah kepolisian, maka pengembang kemungkinan besar akan dipidanakan, terlebih sudah ada putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. Namun disisi lain, lanjutnya, maka warga pun akan merasa dirugikan apabila pengembang tidak mau bertanggung jawab. “Kasus penipuan, jika dilaporkan, maka uang warga hangus. Karena yang bersangkutan nanti akan menebus dengan hukuman penjara. Di undang-undang tercatat hukuman maksimal 12 tahun,” tuturnya. Ia pun menjelaskan, adapun tiga pihak tergugat lainnya yang dianggap terlibat pada kasus itu belum tentu dijadikan sebagai tersangka. Namun, kata dia, yang bakal dijadikan tersangka adalah pengembang jika dibawa ke ranah hukum. Nana mengungkapkan, konsekuensi yang didapati oleh pengembang apabila tidak bertanggung jawab atas kerugian warga, maka selain dipenjara akan ada sanksi sosial yang berlaku yakni nama baik PT. Citra Property akan hancur. “Siap-siap bangkrut, jika PT. Citra Property akan mendirikan perumahan lagi masyarakat tidak akan percaya,” ungkapnya. Seperti diberitakannya sebelumnya, kasus ini mencuat pertama ketika Mariani Santoso, selaku pemilik sertifikat yang sah memberitahukan kepada penghuni rumah perumahan Citra Pasundan untuk mengosongkan tanah beserta bangunan dengan menunjukan putusan MA. Data yang didapat Tangerang Ekspres, pada putusan MA ada empat pihak terlapor. Yakni, PT Citra Property, Bank BTN, Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Tangerang. Serta, Notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) atas nama Herry Sosiawan. Putusan MA menyebutkan, sertifikat hak milik nomor 00477 dan 00478 masuk dalam objek sengketa menjadi milik Mariani Santoso. Keputusan MA juga berisi menolak eksepsi tergugat seluruhnnya. Adapun kerugian materil untuk pengurusan penyelesaian sengketa maupun kerugian atas tanah mencapai Rp10,5 miliar. "Sudah dilakukan pengukuran berdasarkan pengajuan dari perusahaan Citra Pasundan. Bisa terbitnya sertifikat hak guna bangunan berdasarkan SK. Jelasnya tidak ada settifikat yang kita terbitkan ataupun HGB atas nama PT Citra Property. Adapun memang rumah ini dibiayai kredit perumahan rakyat silakan tanyakan kepada perusahaan dan bank yang intinya kita tidak ada penerbitan HGB maupun sertifikat," ujar Sudarmi. (sep/mas)

Sumber: