Aurelia Akui Minum Soju

Aurelia Akui Minum Soju

TANGERANG - Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar sidang perkara kecelakaan maut di Lippo Karawaci dengan terdakwa Aurelia Margaretha (26), Rabu (8/7). Sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa. Meski mengaku mengalami gangguan kejiwaan bipolar, selama jalannya persidangan Aurelia dapat menjawab berbagai pertanyaan dengan sangat tenang dan tak ada kesan emosi berlebihan saat menjawab. Ketua Majelis Hakim Arif Budi Chayono pada sidang kali ini kembali menggali keterangan terdakwa Aurelia tentang kegiatannya sebelum kejadian dan saat peristiwa kecelakaan maut yang menabrak Andrie Njotohusodo (50) dan anjingnya hingga tewas di lokasi kejadian. Aurelia menceritakan sebelum peristiwa kecelakaan maut tersebut, ia bersama Raimond teman dekatnya bertandang ke sebuah restoran Korea selama 1,5 jam sambil meminum minuman beralkohol jenis Soju. Aurelia mengakui dirinya meminum. "Saya minum 3 gelas sloki. Ini sisa botol yang saya minum," kata Aurelia dalam persidangan. Aurelia mengaku, minuman soju ini adalah tipe pertama yang ia minum meski sebelumnya pernah juga meminum minuman dengan kadar alkohol 19 persen. Selama di restoran tersebut sambil menikmati minuman, Aurelia menceritakan masalahnya yang tengah dihadapinya kepada Raimond. "Saya ada persoalan makanya saya ajak Raymond, saya menceritakan persoalan saya terkait finansial dan keluarga", ungkap Aurelia yang biasa disapa Aurel.. Setelah dari restoran korea tersebut, Aurel pun pulang dengan menyetir mobil sendiri, namun ia sempat mampir ke sebuah mini market untuk berbelanja. Ia mengaku selama 10 menit perjalanan dari tempat belanja menuju rumahnya, dia dalam kondisi sadar. Ketika mobil yang dikemudikannya masuk ke area perumahan, kata Aurel, ia sempat melihat Andrie sedang berjalan bersama anjingnya. Dari Jarak sekitar kurang lebih 100 meter. Namun saat itu mendadak handphone miliknya berdering. “Saya spontan melihat HP lalu tiba-tiba nabrak,” kata Aurel. Mendengar keterangan terdakwa hakim pun berkomentar, “Berarti anda menyetir dengan kecepatan tinggi,? tanya hakim. “Saya memang biasanya nyetir dengan kecepatan lumayan tinggi, saya akui saat itu saya ceroboh," kata Aurel. Kemudian Hakim Arief menanyakan apa yang ada dalam pikiran Aurel sehingga mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi di area perumahan. Aurel pun menjawabnya bahwa dirinya saat itu dalam pikiran yang kosong. " Blank, lagi kosong pikiran saya yang mulia," ungkap Aurel. Aurel mengatakan, pada saat peristiwa itu ia tidak sadar bahwa dirinya telah menabrak korban. Menurutnya ia hanya sekilas saja melihat korban dan langsung banting stir dan menabrak pohon. Aurel pun merasa bingung dengan kejadian tersebut. "Saya pikir saya tidak nabrak orang," kelit Aurel. Setelah menabrak pohon, kata Aurel, ia baru menyadari bahwa telah menabrak korban. Lantas Aurel keluar dari mobil yang dikendarainya, namun ia dimarahi oleh seseorang yang tidak lain istri korban. Aurel tidak menyadari bahwa yang memarahi dirinya itu istri korban. Aurel pun malah memarahi sambil menjambak istri korban seperti yang terlihat dalam video hasil rekaman kamera pengintai. Hakim juga menyayangkan setelah kejadian Aurel tidak langsung meminta maaf kepada keluarga korban yang meminta dirinya keluar dari mobil. Malah Aurel begitu emosi memarahi istri korban, “Bukannya meminta maaf, biasanya kan yang dilakukan seseorang setelah mengalami musibah seperti itu dan akan mengalami syok dan langsung meminta maaf,” kata Arief. Aurel pun mengatakan saat itu istri korban mengumpat dirinya dengan kata-kata kasar dan Aurel juga mengakui atas kekhilafannya saat itu. "Saya dikata-katain kasar oleh dia, saat itu saya akui saya hilap yang mulia," ujar Aurel. Jaksa Penuntut umum (JPU) Haerudin mengatakan, dari keterangan Aurel dalam persidangan memperkuat hukuman terhadapnya. Dalam agenda sidang selanjutnya adalah mendengarkan tuntutan yang akan disiapkan oleh JPU. "Sidang selanjutnya agenda tuntutan, akan kami siapkan di tuntutan nanti," ungkap Haerudin kepada Tangerang Ekspres. Winda, kakak ipar Andrie Njotohusodo, korban kecelakaan maut di Lippo Karawaci mengatakan, pihaknya mengikuti hasil persidangan dan meminta hukuman yang tegas sesuai perbuatan pelaku. “Kami minta diberikan keadilan, sesuai hukum yang berlaku", ungkapnya Winda. Menurut Winda, akibat peristiwa kecelakaan yangengakibatkan meninggalnya Andrie, keluarga adik iparnya itu mengalami kesulitan finansial, lantaran Andrie sebagai tulang punggung keluarganya. "Sekarang keluarga merasakan beban finansial dan kesulitan. Apalagi anak-anak masih kecil," ujarnya. Penuntut umum sebelumnya menjerat terdakwa dengan dakwaan berlapis Pasal, 311 ayat ( 5 ) Yunto Pasal, 310 ayat ( 4 ) Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang kalulintas dan angkutan jalan, dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara.(raf)

Sumber: