Buntut Dugaan Korupsi Dana BOS, Kepala SMAN 21 Diberhentikan

Buntut Dugaan Korupsi Dana BOS, Kepala SMAN 21 Diberhentikan

TIGARAKSA – Inspektorat Provinsi Banten terus menelusuri kasus dugaan penyimpanan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), di SMAN 21 Kabupaten Tangerang. Dalam pemeriksaan, Kepala SMAN 21 Kabupaten Tangerang, W dikabarkan telah diberhentikan dari jabatannya. Kepala Inspektorat Banten, Kusmayadi mengatakan, bahwa saat ini pihaknya bersama Dindik Provinsi Banten dan Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Kabupaten Tangerang, telah memberikan sanksi kepada kepala SMAN 21 Kabupaten Tangerang W, berupa pemberhentian dari jabatannya. “Kepala sekolah sudah diberikan sanksi, diberhentikan dari jabatannya,” kata Kusmayadi, Selasa (7/7). Ditanya alasan mengapa W diberi sanksi pemberhentian jabatan sebagai Kepala SMAN 21 Kabupaten Tangerang, Kusmayadi masih belum memberikan keterangan. Namun, kata dia, dirinya kini bersama Dindik dan KCD tengah melakukan pembinaan. Bersamaan dengan itu, pemeriksaan lanjutan yang dilakukan Inspektorat Provinsi Banten masih terus dilakukan. “Sekarang masih proses pemeriksaan tetap berlanjut. Sedang proses uji petik fisik pengadaan barang BOS TA. 2019,” jelasnya. Seperti diberitakan sebelumnya, terkait dugaan kasus penyelewengkan dana BOS kepala sekolah dan mantan bendahara SMAN 21 Kabupaten Tangerang, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anshor meminta Inspektorat Banten segera menyelesaikan pemeriksaan dan audit dana bantuan operasional tersebut. Sekretaris LBH Anshor sekaligus kuasa hukum Forum Guru SMAN 21 Kabupaten Tangerang, Yunihar mengatakan tekait kasus dugaan korupsi dana BOS tersebut pihaknya akan mengawal terus sambil menunggu hasil pemeriksaan dari inspektorat Banten. Apabila hasilnya telah keluar, lanjutnya, pihaknya akan melanjutkan upaya-upaya hukum bila perlu akan dilanjutkan sampai ke presiden. “Sekarang telah masuk minggu ketiga untuk penyelesaian audit inspektorat artinya masih ada waktu satu minggu lagi untuk menyelesaikan auditnya,” kata Yunihar. Ia menjelaskan, apabila dalam rentang waktu yang telah disepakati kasus tersebut tidak selesai. Maka, kata dia, pihaknya mempunyai hak untuk menuntut karena memang sebelumnya sudah ada kesepakatan. “Hal ini sesuai dengan kesepakatan dengan komisi V DPRD Provinsi Banten atas pertemuan yang telah berlangsung beberapa waktu lalu,” kata Yunihar. Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Kabupaten Tangerang, Lukman, memastikan bahwa proses pembelajaran di SMAN 21 Kabupaten Tangerang terus berjalan. Walaupun saat ini kondisi kepala sekolah dan guru sedang memanas, terkait adanya dugaan kasus penyelewengan dana BOS reguler tahun anggaran 2019 senilai Rp1,2 miliar. “Terkait efektivitas pembelajaran setelah rekan-rekan guru SMAN 21 Kabupaten Tangerang dikumpulkan, mereka komitmen agar profesional,” ujar Lukman, kemarin. Dalam permasalahan ini, kata Lukman, pihaknya berharap pada dewan guru dan kepala sekolah semoga bisa memisahkan masalah yang tengah terjadi saat ini dengan proses kegiatan proses kegiatan belajar mengajar (KBM) yang berlangsung pada 15 Juli 2020 mendatang. Bahkan kegiatan penerimaan peserta didik baru berlangsung seperti biasa. “Mereka telah sepakat, tidak akan mengaitkan antara kejadian tersebut dengan proses pembelajaran maupun kegiatan di sekolah,” tuturnya. (mas)

Sumber: