Mensos Warning Pemda, Tak Bisa Penuhi Kuota Penerima Bansos
JAKARTA-Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara memberikan warning (peringatan) bagi pemerintah daerah (pemda). Karena tak kunjung melengkapi data kuota warga penerima bantuan sosial (bansos). Kuota bisa dialihkan ke pemda lain yang lebih siap. Dia mengatakan, dari target penerima bantuan sebanyak 9 juta kepala keluarga (KK), pihaknya membagi kuota kepada pemda dengan jumlah beragam. Namun dalam pelaksanaannya, tidak semua pemda bisa memenuhi kuota yang ditetapkan secara penuh. ”Hal ini disebabkan karena pemda kurang siap menyediakan data warga terdampak pandemi yang akan diberi bantuan,” ujarnya kemarin (18/6). Menurutnya, sebagian daerah yang terlambat dalam menyampaikan data dikarenakan banyak data dari kabupaten/kota tidak mewakili data dari desa/kelurahan. Sehingga harus ada revisi di internal mereka. Bahkan, banyak data yang sudah diserahkan kabupaten/kota, tapi ditarik kembali. ”Karena ada desa/kelurahan keberatan dengan data itu, karena datanya berbeda,” papar pria yang akrab disapa Ari tersebut. Dia menuturkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai masalah tersebut. Hal ini pun sudah ditanggapi Mendagri dengan mengeluarkan telegram agar daerah yang kuotanya belum terpenuhi segera memperbaiki data. Namun, bila juga tak dipenuhi maka kuota akan dialihkan. ”Kemensos memutuskan untuk mengalihkan sisa kuota kepada daerah lain yang sudah lebih siap,” katanya. Ari juga menyampaikan, bahwa dirinya telah meminta pemda melakukan verifikasi dan validasi (verivali) ulang data masyarakat miskinnya yang terdampak Covid-19. Terutama, untuk data di luar data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang selama ini jadi acuan warga miskin di Indonesia. Sehingga, bansos lebih tepat sasaran. Hal ini berkaitan dengan perpanjangan penyaluran bansos untuk merespon Covid-19 hingga Desember 2020 dengan besaran Rp 300 ribu per KK per bulan. Sebagai informasi, dalam penyaluran bansos kali ini, pemda diizinkan menggunakan data di luar DTKS. Karena banyak masyarakat miskin baru yang terdampak Covid-19 secara ekonomi. Selain itu, prasyarat lainnya mengharuskan penerima belum mendapat bansos regular. ”Bukan hanya di atas kertas, tapi benar-benar turun ke lapangan,” tegasnya. Pihaknya akan memberikan waktu bagi pemda yang memang akan melakukan verivali data. Untuk penerimanya, dia berharap tidak akan berubah. Sebab, ketika berubah kembali maka akan berdampak pada proses penyaluran. Harus ada penyesuaian kembali. Sementara, terkait penyaluran di remote area atau wilayah terpencil untuk mengatasinya, pemerintah menyalurkan bantuan melalui komunitas. Karena komunitas dinilai memiliki jangkauan ke daerah tersebut. Selain itu, dana bakal disalurkan tiga bulan sekali. (jpg)
Sumber: