42 Pegawai Kecamatan Septim Dirapid Test

42 Pegawai Kecamatan Septim Dirapid Test

SEPATAN TIMUR -- Sebanyak 42 pegawai kecamatan di Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, mengikuti dirapid test. Dalam hitungan 15 menit, tes tersebut bisa langsung diketahui. Hasil dari rapid test tersebut negatif, Tidak ada satupun pegawai Kecamatan Sepatan Timur yang diberstatus reaktif. "Alhamdulillah, hasil rapid test-nya negatif semua. Mulai dari office boy (OB), honorer sampai pegawai di kantor kami libatkan rapid test," kata Aan Ansori, Pelakasana tugas (Plt) Camat Sepatan Timur, seraya menyebutkan sisa delapan pegawai belum dirapid test karena berhalangan hadir, kemarin. Sejak pandemi Covid-19, kata Aan, tidak seluruh pegawai bekerja di kantor dalam satu hari yang sama. "Sebagian ada yang kerja di kantor, sebagian lagi ada yang kerja dari rumah. Jadi menggunakan sitem digilir," kata Aan. Ia mengatakan, mulai Senin ini, seluruh pegawai diwajibkan bekerja di kantor. Namun akan tetap mengutamakan protokol kesehatan. Diantaranya, ikut pengecekan suhu badan, rajin mencuci tangan, berjaga jarak fisik dan memakai masker. "Bahkan, Senin ini kami sengaja mengikuti rapid test yang dilakukan tim medis dari Puskesmas Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur," kata pria yang juga menjabat Sekretaris Camat Sepatan Timur ini, tambahnya. Di luar itu, jumlah pemohon perekaman e-KTP akan dibatasi. Hanya melayani 20 pemohon e-KTP per hari. "Kalau pemohon yang datang lebih dari itu. Maka berkas tetap kami terima, tapi perekamannya akan dilaksanakan pada esok harinya," ungkap Aan. Aan berharap, masa pandemi Covid-19 segera berakhir. Ini agar pelayanan kembali normal lagi tanpa ada pembatasan jumlah pemohon perekaman e-KTP. "Ini sudah regulasi dari atas. Kami sebatas melaksanakan regulasi dan protokol," ucap Aan. Semantara itu, Zaki Mujakir, salah seorang warga Kecamatan Sepatan Timur, mengaku pelayanan administrasi di kecamatan dibatasi. Kata Zaki, keperluan membuat kartu tanda penduduk tidak bisa ia ikuti, karena kuota pemohon kartu tanda penduduk dibatasi. Sehingga Zaki harus pulang kembali, kemudian esok akan kembali ke Kantor Kecamatan Sepatan Timur untuk melakukan perekaman kartu tanda penduduk. “Sama petugas Kecamatan Sepatan Timur berkas permohonan pembuatan kartu tanda penduduk sudah diterima. Hanya saja petugas belum bisa melayani perekaman. Kata petugas pelayanan dibatasi, saya diminta kembali esok hari,” ungkap Zaki, dengan sedikit kesal. Lebih lanjut Zaki menjelaskan, mengingat ia membutuhkan kartu tanda penduduk sebagai syarat permohonan pengajuan pembelian rumah, tentunya warga asli Kecamatan Sepatan Timur ini akan kembali ke kecamatan lagi. “Mau tidak mau besok saya harus kembali ke Kantor Kecamatan Sepatan Timur untuk melakukan perekaman. Saya butuh banget untuk pengajuan pembelian rumah,” beber Zaki. (zky/mas)

Sumber: