35 Karyawan Disandera Hoax

35 Karyawan Disandera Hoax

SEPATAN -- Beredar kabar PT Damai Indah Kacatipis (Dainka) sandera 35 karyawannya di Sepatan, Kabupaten Tangerang. AKP I Gusti Moch Sugiarto, Kapolsek Sepatan mengatakan, forum koordinasi pimpinan kecamatan (Forkopincam) Sepatan, sudah melakukan pengecekan terkait kabar tersebut. “Kami langsung lakukan pengecakan ke PT Dainka, setelah tahu kabar itu. Hasilnya, kabar itu kami tegaskan tidak benar alias hoax,” kata pria yang akrab disapa Gusti, Sabtu (13/06). Gusti menuturkan, peninjauan ke PT Dainka di Jalan Raya Karet 5, Kawasan Industri Akong, Desa Karet, Kecamatan Sepatan, dilakukan sekitar pukul 10 WIB, pada Kamis lalu. Gusti menjelaskan, setelah pandemi Covid-19, pihak perusahaan melakukan kebijakan merumahkan 147 karyawan. Meskipun di rumahkan, karyawan tetap menerima gaji sebesar 80 persen dari nilai gaji normal. Tapi kata Gusti, untuk menjaga gudang, perawatan mesin, kebersihan dan kondisi administrasi, maka perusahaan memerlukan 37 karyawan dengan catatan ingin membuat pernyataan tidak keluar pabrik. "Atau tetap di dalam lingkungan pabrik dengan fasilitas yang disediakan," kata Gusti. Gusti memaparkan, adapun fasilitas yang disediakan diantaranya, penghasilan satu hari selama delapan jam dengan terhitungan penghasilan 12 Jam. Lalu terfasilitasi mess yang layak huni, kebutuhan makan ditanggung pihak perusahaan. Kemudian, tiap Minggu karyawan dapat dikunjungi keluarga dengan mengutamakan protokol kesehatan Covid-19. Dan karyawan dibebaskan beraktivitas olahraga dan berkesenian pada sore hari. Ini dilakukan untuk menjaga karyawan agar tidak tertular Covid-19 dari area luar pabrik milik PT Dainka. Gusti melanjutkan, bahkan hasil keterangan dari tujuh karyawan yang dipilih secara acak, ke tujuh karyawan itu memberikan keterangan tidak merasa disandera oleh pihak perusahaan. "Sebab karyawan bisa beraktivitas, berolahraga, bertemu keluarga tiap Minggu. Dan tetap dapat berkomunikasi pakai handphone. Serta karyawan merasa cukup senang dengan gaji yang cukup besar," ucap Gusti, disampaikannya. “Jadi dengan adanya pemberitaan dari salah satu media online lokal Tangerang, karyawan tidak terima karena merasa tidak ada penyekapan, penyanderaan. Malahan sebaliknya hak-hak mereka dipenuhi oleh pihak perusahaan,” kata pria asal Bali ini. Suharto, Managejer Produksi PT Dainka menegaskan, tidak ada penyekapan. Dengan begitu berita yang ditulis salah satu media online lokal di Tangerang, tidak benar. "Kami tidak menyekap ataupun menyandera karyawan, jadi berita penyanderaan itu hoax," kata Suharto. Pernyataannya ini kata Suharto, sudah diperkuat dengan hasil pengecekan oleh pihak forkopincam kepada perusahaan dan karyawan. Menurut Suharto, selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diberlakukan, banyak perusahaan merumahkan karyawan. Waktu itu pihaknya memberikan penawaran kepada karyawan yang masih ingin bekerja dengan protokol Covid-19. “Aturan protokol kesehatan kami tetapkan, kami juga berikan gaji lebih dari sebelumnya, fasilitas mess yang memadai. Serta kami cukupi kebutuhannya di dalam. Kami buat penawaran, surat kesepakatan," kata Suharto. Sebelumnya, diberitakan oleh salah satu media online lokal di Tangerang dengan judul PT Dainka sandera 35 karyawan dengan alasan Covid-19. (rls/zky)

Sumber: