Peti Mati Covid-19 Gunakan Anggaran  BTT

Peti Mati Covid-19 Gunakan Anggaran  BTT

TIGARAKSA – Pemerntah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menganggarkan pembelian peti mati khusus korban Corona, bersumber dari anggaran biaya tidak tertuga (BTT). Korban meninggal dunia akibat Covid-19 dimakamkan dengan peti khusus, yang kedap air dan udara sesuai protokol pencegahan dari World Health Organization (WHO). Kepala Dinas Perumahan Permukiman dan Pemakaman (Perkim) Kabupaten Tangerang, Iwan Firmansah mengatakan, pemakaman khusus korban Covid-19 sudah disediakan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Buniayu, Desa Buniayu, Kecamatan Sukamulya. Ia menegaskan, biaya pemakaman bagi korban Corona digratiskan dimana sudah menjadi tanggungan pemerintah. "Ini tugas kita bersama, dimana korban meninggal Covid-19 yang memiliki KTP Kabupaten Tangerang pasti dimakamkan di TPU Buniayu. Sudah ada 50 jenazah kita makamkan. Baik yang dirawat di rumah sakit di Tangerang maupun di luar Tangerang. Ada yang kita sediakan peti mati termasuk sewa mobil. Ada juga yang kita tinggal memakamkan," ujarnya kepada Tangerang Ekspres saat ditemui, Rabu (10/6). Ia mengatakan, harga peti jenazah khusus Covid-19 berkisar dari Rp1,9 hingga Rp2,1 juta per peti. Ia memastikan, kondisi peti sudah sesuai protokol Corona dari kementerian kesehatan dan WHO dimana kedap dan tahan air. Iwan mengungkapkan, lokasi penetapan TPU Buniayu sudah melalui kebijakan dan standar makam khusus Covid. Jaraknya sekitar satu kilometer dari permukiman warga dengan luas makam yang disediakan seluas 300 meter persegi. "Pelayanan kita kepada masyarakat dalam pencegahan Covid-19 ini adalah menyiapkan lokasi pemakaman dan menguburkan. Untuk honor petugas penggali kubur itu Rp800 ribu satu liang lahat. Kita upayakan seoptimal dan semaksimal mungkin tetap melayani. Saya koordinasi dengan kabid pemakaman dan kepala unit kepala teknis (UPT) TPU Buniayu untuk handphone stand bya atau siaga selama 24 jam penuh," ujarnya. Diketahui, anggaran BTT diperuntukan bagi kebencanaan mulai dari pembelian kebutuhan logistik pangan ketika ada banjir maupun bencana alam lainnya. Termasuk pembelian peti mati jenazah khusus Covid-19. Adapun kuasa pengguna BTT berada di bawah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dengan total anggaran mencapai Rp10 miliar sepanjang 2020. Iwan mengungkapkan, alat pelindung diri (APD) yang dipakai petugas makam hanya untuk sekali memakamkan. Menurutnya, hal tersebut sesuai aturan dan ketatapan dari kemenkes sebagai antisipasi penyebaran Covid-19. "Untuk baju hazmat dan maupun pelindung lainnya kita usahakan tetap tersedia bagi petugas makam. Kita juga upayakan kebutuhan makan dan minum yang bergizi bagi petugas kita tetap tersedia agar meningkatkan imunitas," ujarnya. (sep/mas)

Sumber: