Ditolak Rujuk, Bakar Rumah Mantan Istri
MEKAR BARU-Seorang pria nekat membakar rumah mantan istrinya di Kampung Gandaria Betong, RT 05/02, Desa Gandaria, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang, Minggu (7/6) malam. Pria itu diamuk warga setempat. AKP Riyadi, Kapolsek Kronjo mengatakan sudah mengaman pelaku berinisial M. "Pelaku pria berinisial M berusia 27 tahun. Pelaku membakar tempat tinggal S, mantan istrinya," ucap Riyadi, saat dikonfirmasi Tangerang Ekspres, Selasa (9/6). Akibat perbuatannya kata Riyadi, M sempat diamuk massa di sekitar kediaman S. Beruntung, anggotanya berhasil mengamankan M dari amukan massa. "M langsung kami bawa ke Mapolsek Kronjo pada Minggu malam itu," kata Riyadi, tuturnya. Ia menceritakan, peristiwa pembakaran bermula saat M datang ke rumah S sekitar pukul 19.00 WIB. Kedatangan M bertujuan untuk mengajak S rujuk. "Lima hari sebelumnya, mereka bercerai," kata Riyadi. Sayangnya kata Riyadi, niat baik M ditolak mentah-mentah oleh mantan istri. Walhasil, penolakanitu, membuat M naik pitam. Selanjutnya dengan menggunakan bensin dalam kemasan plastik yang sudah disiapkan, M menyiramkanya ke rumah S. Ia segera menyulutnya dengan korek api. Api lantas berkobat membakar rumah S. Spontan warga yang mengetahui kejadian itu langsung memadamkan api yang berkobar. "Sebagian warga lagi melampiaskan emosinya ke M," kata Riyadi. Beruntung api cepat dipadamkan dan M berhasil diamankan. "Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Riyadi, pungkasnya. (zky)
Sumber: