Belasan Mahasiswa Demo Kejari Serang
SERANG-Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Kawal Anggaran Corona (Covid-19) berunjuk rasa di halaman parkir kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Rabu (6/3). Mereka meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Kejari Serang mengusut tuntas skandal bantuan sosial Jaring Pengaman Sosial (JPS) Kota Serang. Karena diduga adanya kelebihan bayar yang menjadi temuan Inspektorat sebesar Rp 1,9 miliar. "Aneh jika Kejari tidak mau turun tangan," katanya. Ia juga mengatakan kelebihan bayar yang terjadi tidak seperti yang ditemukan oleh Inspektorat. Kelebihan bayar yang terjadi lebih dari Rp 1,9 miliar. Bahkan menurutnya mencapai dua kali lipat dari temuan tersebut. "Kami mengacu ke anggaran beras pada data refocusing anggaran Dinas Pertanian. Di situ anggaran beras untuk satu liternya Rp 10.453. Tapi di Inspektorat harga pasarnya Rp 12.800. Jadi kalau kami hitung kelebihan bayar untuk beras saja mencapai Rp 3,8 miliar. Dua kali lipat temuan Inspektorat yaitu Rp 1,9 miliar," katanya. Menurutnya skandal KPS Kota Serang merupakan permainan dari oknum Pemerintah Kota Serang untuk mendapatkan keuntungan dari anggaran penanganan Covid-19. Kata dia, tindakan tersebut jelas-jelas masuk ke dalam tindak pidana korupsi (Tipikor). Kasi Intel Kejari Serang, Usman mengatakan pihaknya tidak tahu mengenai skandal bantuan JPS yang menjadi temuan Inspektorat sebesar Rp 1,9 miliar. Bahkan pihaknya tidak pernah mendengar sama sekali mengenai skandal tersebut. Selain itu ia juga mengatakan adanya temuan Inspektorat sebesar Rp 1,9 miliar hanya dibuat-buat oleh wartawan. "Itukan kemasan kalan," katanya kepada wartawan di lokasi unjuk rasa. Oleh karena itu, kata dia, untuk saat ini pihaknya tidak dapat memberikan tanggapan terhadap skandal tersebut. Selain itu ia juga mengatakan aksi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa tersebut juga tidak memiliki izin dari pihak kepolisian. Terkait tudingan Kejari Serang yang menerima kucuran dana sebesar Rp 500 juta dari Pemkot Serang, ia tidak mau berkomentar dengan alasan bukan kewenangannya. (mg-6/tnt)
Sumber: