Rapid Test di Pasar, 5 Orang Positif Covid-19

Rapid Test di Pasar, 5 Orang Positif Covid-19

KOTA TANGERANG-Pemkot Tangerang, mulai melakukan sanksi tegas kepada warga yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), dengan cara rapid test. Dalam pemberian sanksi tersebut, Walikota Tangerang Arief R Wismansyah langsung melakukan pemantuan di beberapa lokasi. Salah satunya ke Pasar Bandeng, Kelurahan Karawaci Baru, Kecamatam Karawaci, Kamis (14/5). Dalam pamantauan tersebut, Arief menegur sejumlah pedagang yang tidak memakai masker ketika sedang melakukan aktivitas jual beli di pasar tersebut. Bahkan beberapa orang yang melanggar langsung dilakukan rapid test di kantor Kecamatan Karawaci. "Pemantuan ini dilakukan, untuk melihat langsung apakah sanksi yang diterapkan hari ini (kemarin) berjalan dengan baik. Sanksi ini diberikan agar memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar,"ujarnya saat ditemui Tangerang Ekspres di lokasi, Kamis (14/5). Arief menjelaskan, bagi warga yang tidak mematuhi aturan protokol kesehatan selama PSBB akan diikutsertakan untuk mengikuti rapid test Covid-19 di kantor kecamatan terdekat. Apabila hasilnya positif akan langsung dikarantina oleh Pemkot Tangerang. "Kalau pedagang yang melanggar juga akan dibawa ke kecamatan untuk rapid test. "Sementara dagangannya akan diamankan sementara selama 1x24 jam,"paparnya. Ia mengatakan, dalam rapid test tersebut ada lima orang yang dinyatakan positif. Kelimanya sudah diisolasi. Artinya harus terus waspada bahwa di luar masih banyak orang tanpa gejala yang melakukan aktivitas seperti biasa. "Ini baru ketahuan, bahwa masih ada masyarakat yang terpapar virus Corona. Makanya kami selalu menegaskan untuk menggunakan masker jika keluar rumah, yang lebih baik di rumah saja jika tidak ada kepentingan. Karena virus corona masih menghantui kita,"ungkapnya. Sementara itu Camat Batuceper Rahmat Hendra menuturkan, untuk wilayah Kecamatan Batuceper dilakukan di Perumahan Poris Kelurahan Poris Gaga. "Untuk satu hari ini, kita memberikan sanksi untuk 50 orang terlebih dahulu. Selebihnya juga sama, satu hari memberikan sanksi 50 orang dan langsung dilakukan rapid test yang dilakukan oleh tim medis puskesmas," tutupnya. (ran)

Sumber: