Satpol PP Tindak Pelanggar PSBB

Satpol PP Tindak Pelanggar PSBB

TANGERANG - Satpol PP Kota Tangerang mulai melakukan tindakan tegas kepada masyarakat yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kasatpol PP Kota Tangerang Agus Hendra mengatakan, para pelanggar langsung dibawa petugas Satpol PP ke kantor kecamatan untuk selanjutnya dilakukan Rapid Test. "Sesuai instruksi Wali Kota Tangerang, sanksi tersebut mulai diberlakukan di seluruh wilayah Kota Tangerang. Jadi, masyarakat yang melanggar aturan PSBB wajib melakukan rapid tes untuk menekan penyebar luasan virus corona,"ujarnya saat ditemui di Kecamatan Tangerang, Kamis (14/5). Agus menambahkan, anggota Satpol PP juga melakukan pemeriksaan di pos pantau yang ada di berbagai titik di Kota Tangerang. Nantinya, para pelanggar akan diangkut menggunakan kendaraan operasional Satpol PP menuju ke kantor Kecamatan terdekat. "Sanksi tersebut untuk memberikan efek jera masyarakat, sehingga menaati aturan PSBB yang telah diterapkan Pemerintah Kota Tangerang. Karena di PSBB tahap II ini tidak ada lagi peneguran kepada masyarakat,"paparnya. Kepala Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, A. Gufron Falfeli menjelaskan, dalam operasi yang dilakukan di wilayah Kecamatan Tangerang saja, terdapat puluhan pelanggar yang dilakukan Rapid Test. "Operasi yang kita lakukan sejak pukul 9.00 hingga 12.00 WIB di pos pantau Ki Asnawi Pasar Anyar, ditemukan 44 pelanggar yang kita lakukan sanksi mengikuti Rapid Test,"ungkapnya. Ia menuturkan, dari puluhan pelanggar tersebut, tidak ditemukan adanya hasil tes reactive Covid-19. Jika ada akan dilakukan penanganan tim medis. "Hasil Rapid Test sementara dinyatakan bahwa untuk pelanggar semuanya non reactive, kita akan terus melakukan penjaringan kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran untuk mengetahui apakah ada atau tidak. Jika ada maka segera tim medis melakukan penanganan agar tidak menyebar,"tutupnya. (ran)

Sumber: