366 Tempat Usaha Ditutup Paksa

366 Tempat Usaha Ditutup Paksa

CIPUTAT-Sejak diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) 18 April lalu, Satpol PP telah menutup paksa 366 tempat usaha. Penutupan dilakukan dengan menyegel tempat usaha melakukan pelanggaran. Penyegelan atau penutupan sementara bidang usaha tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PSBB. Dalam Pasal 10 poin 1 huruf c tertulis bidang usaha yang diperbolehkan beroperasi yakni kesehatan, bahan pangan, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan. Juga termasuk logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari. Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan pada Satpol PP Kota Tangsel Muksin mengatakan, penyegelan sementara terhadap sejumlah bidang usaha tersebut dilakukan sejak periode pertama PSBB sampai Minggu (10/5). "Tempat usaha itu ditutup sementara karena bidangnya di luar dari kebutuhan logistik yang diizinkan selama pandemi Covid-19. Untuk yang ditutup di luar (bidang usaha) logistik, seperti toko-toko, griya pijat dan toko baju," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Senin (11/5). Muksin menambahkan, bidang usaha yang disegel sementara tersebut dapat kembali beroperasi setelah penerapan PSBB di Tangsel selesai. "Kita terus melakukan patroli dan imbauan kepada pemilik usaha agar tidak membuka usahanyaelain yang dikecualikan selama pandemi virus corona," jelasnya. Pantauan Tangerang Ekspres di lapangan, tempat usaha yang disegel satpol pp memang ada yang tutup namun, ada juga yang tetap buka meskipun kucing-kucingan dengan petugas. Bidang usaha yang disegel mulai dari yang ada di ruko, mal dan lainnya. "366 tempat usaha yang kita segel ini belum termasuk yang disegel oleh trantib kecamatan dan kelurahan," tutupnya. (bud)

Sumber: