Kades Ingatkan RT Tidak Potong Uang Bansos

Kades Ingatkan RT Tidak Potong Uang Bansos

SEPATAN TIMUR -- Ketua RT, RW, kepala dusun dan perangkat desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, dilarang memotong uang bantuan sosial (bansos). Demikian hal tersebut ditegaskan Sarnin Ayub, kepala desa setempat. "Saya tekankan kepada ketua RT, ketua RW, kepala dusun dan perangkat desa, terkait pencairan uang bansos, agar tidak memotong uang itu dengan bentuk maupun alasan apapun," kata pria yang akrab disapa Ayub ini, kepada Tangerang Ekspres, melalui telepon selulernya, akhir pekan lalu. Sebab kata Ayub, pada momen pandemik coronavirus diseases 2019 (covid-19) ini, sebagian masyarakat akan segera menerima bantuan sosial berupa uang tunai senilai Rp600 ribu per KK tiap bulan. "Bantuan sosial diberikan terhitung April, Mei dan Juni, berarti tiga bulan. Tiap bulannya bantuan sosial senilai Rp600 ribu per KK," kata Ayub, sambil menyebutkan lagi melarang anak buahnya memotong uang-uang itu. Ayub memaparkan, sejumlah bantuan sosial yang diberikan pemerintah kepada sebagian warga, diantaranya bernama bantuan sosial tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos). Selanjutnya, bantuan sosial yang biasa disebut Jaring Pengaman Sosial (JPS) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang. Serta Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Pemerintah Desa Kedaung Barat. "Apabila saya menerima laporan dari masyarakat ada pemotongan uang bantuan sosial. Saya akan memberikan teguran sampai sanksi pemberhentian," ucap Ayub, dengan nada tegas. Di desanya kata Ayub, sebanyak 277 KK penerima BLT. Sebanyak 650 KK penerima JPS. Sebanyak 480 KK penerima BST. Lalu Sebanyak 465 KK penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan 348 penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau program sembako. (zky/mas)

Sumber: