PSBB Jilid II, PKL Masih Marak

PSBB Jilid II, PKL Masih Marak

PASAR KEMIS -- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid dua di Kabupaten Tangerang terhitung 2 sampai 17 Mei 2020. Ini upaya pemerintah kabupaten setempat, untuk memutus mata rantai dan penanganan penyebaran coronavirus diseases 2019 (Covid-19). Peraturan dalam PSBB untuk membatasi kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Bahkan ada sejumlah kecamatan yang harus diperketat pembatasan aktivitas warganya yaitu di Kelapa Dua, Curug, Pagedangan, Cisauk, Teluknaga, Cikupa, Jayanti, Tigaraksa, Kosambi dan Pasar Kemis. Pantauan Tangerang Ekspres di Jalan Raya Puri, di Desa Pasar Kemis dan Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kamis (7/5) sore, ratusan pedagang kaki lima (PKL) yang masih beroperasi normal. Di Kecamatan Pasar Kemis, dikutip dari Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Pemerintah Kabupaten Tangerang di websitenya covid19.tangerangkab.go.id, sudah sebanyak 12 terkonfirmasi positif, 49 pasien dalam pengawasan (PDP) dan 65 orang orang dalam pemantauan (ODP). Merujuk dari data tersebut Kecamatan Pasar Kemis berada di urutan ke dua, berdasarkan grafik jumlah terkonfirmasi positif, PDP dan ODP per kecamatan dari 29 kecamatan di Kabupaten Tangerang. Saat ditemui Tangerang Ekspres, Marta, pedagang pakaian mengatakan, ikut membuka lapak dagangannya karena sebagian banyak pedagang tetap berjualan, meskipun pihak pemerintah dan aparat sudah megimbau pedagang tidak berjualan sejak beberapa pekan lalu. "Tapi, kami sempat tutup selama tiga hari. Selanjutnya kami dagang lagi," ucap Marta, disela-sela menungga pembeli berbelanja. Di tempat terpisah, Al Haetomi, Kepala Desa Pasar Kemis mengaku pasrah. Sebab para pedagang sulit diberikan imbauan agar tidak berjualan. "Ngikutin imbauan, ada yang cuma sehari dua hari. Setelah itu mereka (pedagang) pada buka lagi," ujarnya. Pasca pandemi Covid-19, kata Haetomi, dirinya akan mendata pedagang yang berjualan di Jalan Raya Puri. "Jujur, saat ini keberadaan mereka di luar kewenangan pemerintah desa. Ini ulah oknum-oknum yang mengizinkan bahkan menerima bayaran uang sewa lahan dari pedagang," ungkap pria yang akrab disapa Tomi ini. "Ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut," pungkasnya. (zky/mas)

Sumber: