Satpol PP Ancam Segel Tempat Hiburan

Satpol PP Ancam Segel Tempat Hiburan

TANGERANG - Pemerintah Kota telah mengeluarkan surat edaran pengaturan jam buka rumah makan dan tempat hiburan selama ramadan dan PSBB. Dalam surat tersebut, para pemilik usaha tempat makan dan juga tempat hiburan untuk mengikuti aturan yang berlaku selama Ramadan dan PSBB di Kota Tangerang. Bahkan, para pemilik tempat hiburan diwajibkan tidak buka. Jika melanggar akan diberikan sanksi tegas berupa penyegelan. Kepala Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang A. Gufron Falfeli mengatakan, Satpol PP akan mengawal dan melakukan pengawasan terhadap surat edaran untuk tempat makan dan tempat hiburan di Kota Tangerang. "Dengan adanya surat edaran yang sudah dikeluarkan selama Ramadan, kita akan melakukan monitoring sekaligus sosialisasi kepada para pemilik rumah makan dan juga tempat hiburan untuk mengikuti aturan yang berlaku,"ujarnya saat ditemui Tangerang Ekspres di ruang kerjanya, Selasa (28/4). Gufron menambahkan, surat edaran Ramadan tersebut juga bersamaan dengan penerapan PSBB di Kota Tangerang yang saat ini masih berjalan. Jadi masyarakat harus benar-benar mengikuti aturan yang sudah ada, hal tersebut demi kebaikan bersama dalam rangka melawan penyebaran virus corona. "Para pemilik tempat makan dan tempat hiburan untuk mengikuti apa yang menjadi aturan selama bulan Ramadan. Untuk PSBB kita terus memberikan imbauan agar masyarakat tetap di rumah dan juga menggunakan masker jika keluar rumah,"paparnya. Ia menjelaskan, hasil evaluasi di lapangan selama PSBB masih banyak masyarakat yang mengabaikan peraturan PSBB. Mereka banyak yang tidak menggunakan masker, khusunya kendaraan roda dua. "Kesadaran masyarakat masih kurang, untuk itu kita tidak akan lelah memberikan sosialisasi dan membagikan masker kepada masyarakat yang sedang berkendara yang tidak menggunakan masker,"ungkapnya. Ketika ditanya sanksi untuk tempat hiburan dan tempat makan yang masih buka selama Ramadan, Kata Gufron, akan dilakukan segel sementara. Tetapi jika masih melakukan pelanggaran maka akan dilakukan segel permanen. "Masyarakat yang melihat pelanggaran selama Ramadan terhadap kedua jenis usaha tersebut segera laporkan ke kami,"pungkasnya. (ran)

Sumber: