Dishub Tak Bisa Sanksi Bus Pemudik

Dishub Tak Bisa Sanksi Bus Pemudik

SERPONG-Untuk mencegah penyebaran Covid-19, pemerintah melarang warga melakukan mudik. Larangan ini juga berlaku bagi Perusahaan Otobus (PO) agar, tidak beroperasi untuk mengangkut penumpang pemudik. Namun, penerapan di bawah, kebijakan ini tidak serta merta bisa ditegakan. Lantaran, tak ada kewenangan daerah dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) untuk memberikan sanksi pada para pelanggar. Baik PO maupun warga yang memaksa mudik. Kepala Dishub Kota Tangsel Purnama Wijaya mengatakan, sanksi bukan kewenangannya namun, ranahnya Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). "Jadi soal larangan ini kita tidak punya kewenangan memberikan sanksi," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Jumat (24/4). Purnama menambahkan, yang bisa dilakukan Dishub hanya sebatas melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap operasional moda transportasi darat tersebut. Salah satu yang sudah dilakukan adalah dengan membuat surat edaran dan melakukan sosialisasi ke seluruh P0 Bus di Kota Tangsel. "Surat edaran juga kita kirim kepada ketua RT/RW serta lurah, untuk menghalau warga yang akan melakukan mudik Iebaran," tambahnya Masih menurutnya, sejalan dengan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), pengawasan yang dilakukan petugas gabungan. Yakbi bersama TNI, Polri, Satpol PP sampai Dishub, di posko pemeriksaan dapat berjalan maksimal menghalau pergerakan pemudik. Dari sisi lalulintas, ada chek point yang memantau pergerakan kendaraan selama masa PSBB oleh petugas gabungan. "Di tingkat bawah, kita ada RT, RW yang diharapkan juga memantau pergerakan masyarakat," tuturnya. (bud)

Sumber: