Polisi Akan Tindak Pelanggar PSBB

Polisi Akan Tindak Pelanggar PSBB

TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka memutus rantai penyebaran virus corona di Kota Tangerang. Penerapan PSBB tersebut tidak hanya meminta masyarakat Kota Tangerang untuk tetap di rumah saja, bahkan ada sanksi yang akan diterapkan kepada masyarakat yang tidak mengindahkan PSBB. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Harianto mengatakan, berdasarakan hasil rapat dengan Forkompimda Kota Tangerang, PSBB akan dilakukan pada Sabtu mendatang, sambil menunggu peraturan gubernur. "Dalam rapat, kami dari pihak kepolisian sudah memberikan masukan kepada Pemkot Tangerang dengan situasi dan kondisi termasuk ada semacam sanksi yang perlu dirumuskan melalui Peraturan Gubernur (Perbug) untuk penerapan PSBB,"ujarnya saat ditemui Tangerang Ekspres di Aula Polres Metro Tangerang Kota, Selasa (14/3). Sugeng menambahkan, selama PSBB seharusnya memang harus ada sanksi yang diberikan kepada masyarakat. Hal tersebut agar masyarakat benar-benar menjalankan PSBB ditengah pandemi corona di Kota Tangerang. "Kalau kita lihat memang masih ada saja masyarakat yang keluar rumah tanpa ada kepentingan yang darurat. Walaupun sebagaian masyarakat ada yang mengikuti tetap di rumah aja selam PSBB masyarakat harus benar-benar ikuti aturan agar virus corona bisa cepat selesai,"paparnya. Ia menjelaskan, saat ini pihaknya bersama Pemkot Tangerang melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk penerapan PSBB. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat tidak kaget mengenai PSBB di Kota Tangerang, karena PSBB ini penting dilakukan. "Kami sudah mulai bergerak melakukan sosialisasi PSBB ini kepada masyarakat, kami meminta masyarakat untuk tidak keluar rumah selama PSBB. Kami akan tetap bubarkan kerumunan warga selama PSBB berlangsung, semua itu demi keamanan dan kesehatan bersama untuk melawan virus corona,"ungkapnya. (ran)

Sumber: