Cegah Penularan Corona, Kejaksaan Berlakukan E-Tilang.

Cegah Penularan Corona, Kejaksaan Berlakukan E-Tilang.

TIGARAKSA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang tidak membuka layanan tilang selama masa darurat Corona. Awal mula ditutup pada 20 Maret hingga 4 April 2020 dengan rencana 6 April sudah mulai normal pelayanan tilang. Namun, status darurat Corona meningkat menjadi pembatasan sosial bersekala besar (PSBB) sehingga pelayanan tilang berganti elektronik. Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Bahrudin melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelkam, Mohammad Fitry Adhy mengatakan, pelayanan tilang tidak berlaku secara konvensional. Menurutnya, pemberlakuan PSBB diharuskan tidak adanya kegiatan berkumpul. Lanjutnya, pergantian metode pelayanan dari tatap muka menjadi elektronik tidak menurunkan kualitas pelayanan kepada warga. Menurutnya, pemberlakuan layanan elektronik tilang (e-tilang) di kejaksaan dinilai dapat memutus mata rantai Covid-19. “Justru mempermudah warga dimana tidak perlu harus jauh-jauh dari rumah ke kantor pelayanan tilang. Ini, cukup dari rumah dan pembayaran via bank yang juga sudah tersedia banyak aplikasi pembayaran dari handphone yang dikeluarkan bank,” jelasnya kepada Tangerang Ekspres, Selasa (14/4). Ia menerangkan, pemberlakuan layanan E-tilang berlaku selama masa kritis atau darurat bencana nasional Corona. Adapun apabila layanan masih tetap berlaku usai wabah Covid-19 disesuaikan dengan rencana kerja kejaksaan. “Layanan konvensional ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” lanjutnya. Layanan E-tilang dinilai mudah. Adhy mengatakan, langkah pertama warga menguhubungi WhatsApp center E-tilang di 0821 3246 6903 atau 0821 3246 6902. Lalu, warga mengirimkan foto surat tilang asli berwarna biru berikut KTP asli atau identitas lain. “Mereka mengirimkan cukup foto yang diminta ke nomor layanan E-tilang. Ingat yah, cukup foto. Kirimnya ke nomor E-tilang Center via WhatsApp. Ini mudah. Layanan dibuka sejak pukul 08.00 hingga 14.00 WIB setiap Senin hingga Jumat,” jelasnya. Usai mengirimkan foto identitas dan surat tilang asli. Warga akan dikirimkan nomor rekening berikut besaran denda tilang yang harus dibayarkan. Adapun, pembayaran bisa melalui mesin anjungan tunai mandiri (ATM) atau kantor pos. “Langkah terakhir, pelanggar mengirimkan bukti transfer atau pembayaran denda tilang berikut surat tilang aslinya ke nomor WhatApps E-tilang. Setelah itu, petugas kami mengirimkan dokumen tilang seperti SIM, STNK atau buku KIR ke alamat pelanggar. Dimana, biaya pengiriman ditanggung oleh pelanggar,” jelasnya. (sep/mas)

Sumber: