Mantan Kades Klutuk Diadili Secara Online

Mantan Kades Klutuk Diadili Secara Online

TIGARAKSA-Persidangan kasus tindak pidana korupsi mantan Kepala Desa (Kades) Klutuk, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang, dilakukan secara online, Senin (6/4). Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang yang mengadilinya. Mantan Kades Klutuk Abas, duduk sebagai terdakwa. Ia didakwa menyelewengkan dana desa tahun anggaran 2018. Suasana sidang berbeda dari sebelumnya. Terdakwa tidak dihadirkan di ruang persidangan. Abas masih berada di dalam rumah tahanan. Hanya wajahnya saja yang terlihat di layar monitor yang bisa dilihat majelis hakim. Di depan Abas, ada peralatan video conference, Laptop dan kamera yang terhubung jaringan internet, serta pengeras suara. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Bahrudin melalui Kasi Intel Mohammad Fitry Adhy mengatakan, terdakwa Abas yang berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kota Serang dapat mendengar suara dan melihat hakim, jaksa penuntut dan penasihat hukum melalui layar monitor. Ia merinci, sidang berjalan normal. Namun hanya dihadiri hakim, saksi, penasihat hukum dan jaksa penuntut umum (JPU) yang menghadap layar besar. "Sidang online ini perdana untuk kasus korupsi. Terdakwa mantan kades di Kabupaten Tangerang menggunakan sistem online. Kasus ini sudah dilimpahkan ke persidangan dan pertama kali sidang langsung sistem online. Hal ini dikarenakan sesuai imbauan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sebagai antisipasi penyebaran virus Corona," jelasnya. "Setelah tanggap bencana ini berkahir, sidang akan kembali seperti biasa," lanjutnya kepada Tangerang Ekspres melalui sambungan seluler, Senin (6/4). Adhy menerangkan, agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum guna menguatkan dakwaan atas tindak pidana korupsi yang merugikan negara. Adhy menjelaskan terdakwa Abas, diduga menyelewengkan dana desa sebesar Rp742 juta pada tahun anggaran 2018 yang tidak direalisasikan. Namun uang tersebut sudah tidak ada lagi di rekening desa. Setelah diperiksa, dana ini sudah ditarik dari rekening desa oleh terdakwa dan tidak ada realisasi kegiatan. Dari hasil pemeriksaan kejaksaan, didapat kegiatan desa yang tidak direalisasikan oleh terdakwa diantaranya adalah, kegiatan pelatihan teknologi tepat guna bidang peternakan senilai Rp77 juta. Lalu, kegiatan pelatihan teknologi perikanan senilai Rp 49,5 juta yang didalamnya meliputi belanja barang dan jasa berupa belanja alat tulis kantor, fotokopi berkas, belanja cetak dan penggandaan. Serta meliputi belanja makan dan minum, honorarium peserta, honorarium instruktur/pelatih, honor tim pengelola kegiatan dan jenis lainnya. Jumlah keseluruhan belanja anggaran yang diduga digelapkan senilai Rp742 jtua. Adapun, saksi yang dihadirkan di persidangan mantan Camat Mekarbaru TB Anjar. "Persidangan dimulai sejak pukul 11.00 WIB dan sore ini belum selesai. Saat ini baru kita hadirkan saksi, bukan mendengarkan pembelaan terdakwa. Jaksa menghadirkan satu saksi," jelasnya. "Sidang tipikor dari Kabupaten Tangerang hanya ada satu kasus. Jaksa menghadirkan saksi dan sidang di gelar di PN Tipikor Kota Serang. Sidang ini tetap terbuka untuk umum. Hanya saja warga yang akan masuk diperiksa suhu tubuh. Serta diwajibkan mencuci tangan dan disediakan handsanitizer di pintu ruang persidangan. Saksi juga hadir di ruang persidangan. Hanya terdakwa saja yang berada di rutan tidak di ruang sidang," jelasnya.(sep)

Sumber: